Kategori
SEKRETARIAT

Bupati Lakukan Penyegaran Personil BKD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bupati Lakukan Penyegaran Personil BKD

Kepahiang, 24 November 2021.

Akhir Tahun Anggaran 2021, Bupati Kepahiang melakukan penyegaran personil dijajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang personil jabatannya mengalami penyegaran. Mereka adalah Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang.

 

Posisi sekretaris BKD selanjutnya diisi oleh  Dedi Candira Wijaya Kusuma, S.Sos, MAP ,  yang sebelumnya merupakan Kepala Bidang Anggaran. Sementara Jabatan Kepala Bidang Anggaran diisi oleh Neki Budiman, sebelumnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan diisi oleh Ayub David Pranoto, S.Sos., M.AP menggantikan Peneko Johan SH yang dimutasikan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. proses pelantikan dilakukan bersamaan dengan 199 jabatan administrator dan pengawas yang dipusatkan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Rabu (24/11) silam.

 

Bupati Kepahiang menyatakan pelaksanaan rotasi, promosi dan demosi pejabay di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah hal yang lumrah dan sudah dipersiapkan sejak lama sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Ia memberikan ucapan selamat seraya berharap pada pejabat yang dilantik untuk menguasasi tugas pokok dan fungsi yang diembannya dan tetap melakukan koordinasi secara vertikal dan horizontal. Dengan seperti itu maka upaya pemerintah kabupaten Kepahiang dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan lebih optimal.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

HASIL PENILAIAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DAPAT MENAMBAH NILAI ASET

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

HASIL PENILAIAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DAPAT MENAMBAH NILAI ASET

Kepahiang, 24 November 2021.

Barang Milik Daerah /BMD  merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Sementara itu yang dimaksud dengan Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka: pertama, penyusunan neraca pemerintah daerah; kedua, pemanfaatan atau pemindahtanganan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bengkulu  baru-baru ini telah berhasil menambahkan nilai pencatatan terhadap Barang Milik Daerah  berupa Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 dengan cara Penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang belum memiliki Nilai wajar agar dapat dicatat dalam Daftar inventarisasi Barang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang .

Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi A. S.Sos mengatakan penilaian Barang Milik Daerah berupa Tanah  mencapai nilai yang 46,6  Milyar. Pemerintah  Daerah  mengajukan usulan Penilaian berupa 28 persil sertifikat tanah  yang terdapat pada Kecamatan Kabawetan dan Merigi.

Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi S.Sos, mengatakan keberhasilan ini semua berkat kerja keras dan usaha semua pihak yang mendukung  terutama Kepala Bidang Aset Dendi S.Sos MM, Kasubid Mutasi Aset Yopice Karose, S.Kom, MM, Kasubid Administrasi Aset Syahreni Harahap, SH dan Kasubid Pemanfaatan Aset Ade Poerwanto, ST beserta staf dan jajarannya.

Menurut kepala Bidang Aset Dendi, S,Sos, MM  Penilaian Tanah  dilakukan  terutama bagi tanah yang belum memiliki nilai wajar agar dapat dilakukan pencatatan dalam inventarisasi Barang dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2021, tanah tersebut merupakan usulan dari 2 Organisasi Perangkat Daerah  yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepahiang dan  Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang. Proses Penilaian dilakukan dalam 2 ( Dua) tahap yaitu pada tanggal 25 s/d 29 Oktober dan tanggal 15 s/d 19 November 2021.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI LAIN-LAIN

Apresiasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Menkeu Kucurkan DID atas Opini WTP

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Apresiasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Menkeu Kucurkan DID atas Opini WTP

Kepahiang, 23 November 2021.

Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp7,4 Milyar Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020. Alokasi DID diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap instansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, karena berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020. Realisasi DID tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pendapatan transfer pemerintah pusat ke daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun APBD 2022.

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu menyerahkan piagam penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Penyerahaan penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jendral Perbendaharaan Prov. Bengkulu Syarwan, SE,MM kepada Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid., MM., IPU di Aula Setda Kepahiang. Selasa (23/11/2021) pukul 10.00 WIB. Turut hadir Para Asisten, serta kepala bagian dalam lingkungan Setda Kepahiang.

 

Dalam seremoni penyerahan piagam tersebut, Bupat Kepahiang menyatakan dibawah kepemimpinannya Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus melakukan perbaikan atas sistem penatausahaan keuangan daerah. Pencapaian yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupa opini WTP tidak semata menjadi hal yang membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, terlebih lagi pencapaian tersebut didapatkan secara berurut dari tahun sebelumnya. Lebih dari itu, predikat tersebut menunjukkan semakin membaiknya penatausahaan keuangan pada OPD Pemerintah Kabupaten Kepahiang dari tahun ketahuan. Kemajuan ini hendaknya dipertahankan dan terus ditingkatkan menjadi lebih lagi.

 

“Pemberian DID menjadi bagian penting dalam menambah potensi pendapatan daerah, walau pun sebenarnya kebijakan pemberian DID itu ternyata diikuti dengan pengurangan sumber penerimaan lain yang dikurangi oleh pemerintah pusat. Namun kebijakan ini tetap kita apresiasi,” kata Bupati.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Optimalkan Penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong Sambangi BKD Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Optimalkan penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong sambangi BKD Kepahiang

Kepahiang, 20 Desember 2021.

LKPD menjadi perhatian serius beberapa daerah ketika akhir tahun anggaran tiba. Kondisi ini juga dialami BKD Kabupaten Lebong yang telah memperoleh predikat opini WTP nyaris setiap tahun kurun beberapa tahun terakhir ini. Guna menghadapi kalender tahunan itu, Kepala Bidang Akuntansi dan data keuangan BKD Kabupaten Lebong, Amirudin Iskandar, S.E., M.Ak memboyong beberapa personilnya menyambangi BKD Kabupaten Kepahiang. Dalam pertemuan singkat tersebut terungkap jika proses penyusunan LKPD saat ini memiliki tingkat kerumitan cukup tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya. Penyebabnya tidak lain dari diberlakukannya kebijakan pengelolaan keuangan yang baru beserta turunanya hingga adanya pemanfaatan aplikasi SIPD pada sisi penganggaran namun belum diikuti dengan penyediaan fasilitas penatausahaan keuangan. Praktis penatausahaan keuangan sepanjang tahun 2021 masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) Keuangan yang dikembangkan BPKP dan telah dipergunakan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“tentu pada dalam penyusunan laporan tahun ini yang harus menjadi perhatian terkait kodefikasi dan klasifikasi pada bagan akun standar. Mungkin rekan-rekan di BKD Kabupaten Kepahiang memiliki cara-cara dalam menghadapi persoalan ini yang bisa menjadi referensi bagi kami dalam kelancaran penyusunan LKPD,” terangnya.

Menghadapi penyusunan LKPD beberapa langkah telah dilakukan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Langkah yang dilakukan yakni melakukan pembinaan penatausahaan keuangan secara berkesinambungan, hingga upaya tertentu seperti penyampaian surat edaran terkait percepatan pelaksanaan rekonsiliasi belanja hingga konsolidiasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah. Transisi kebijakan dan penggunaan aplikasi keuangan berupa SIPD dan SIMDA memberi andil penting atas proses penyusunan LKPD dengan ekstra perhatian. Kodedifikasi dan klasifikasi atas akun belanja yang diterapkan pada tahun sebelumnya dengan tahun ini dimana telah diberlakukannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah dilakukan. Diharapkan apa yang telah dilakukan selama ini tidak akan menjadi hambatan dalam kelancaran proses penyusunan LKPD.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PENDAPATAN

Pemkab Kepahiang dan Kantor Pertanahan Jalin Kerjasama Host to Host BPHTB

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PEMKAB KEPAHIANG DAN KANTOR PERTANAHAN JALIN KERJASAMA HOST TO HOST BPHTB

Kepahiang, 18 November 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang jalin kerjasama Host to Host BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kab.Kepahiang. bertempat di Aula BKD Kepahiang Rabu, 10 Maret 2021 acara ini dihadiri langsung oleh SekdaKab Kepahiang , Zamzami Zubir, SE., MM, Kepala BPN Kepahiang, PPAT, Notaris dan Pihak Bank Bengkulu Cab Kepahiang dan BRI KCP Kepahiang. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MOU sebelumnya yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatangan  PKS dilakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Kepahiang DAMSI. A, S.Sos dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago.

 

Disampaikan DAMSI. A, Sos Setelah terjalin system Host to Host, nantinya pihak Kantor Pertanahan bisa langsung melihat data-data BPHTB di  server BKD  secara real time. Begitu juga pihak BKD juga bisa melihat data-data sertifikat yang ada di Kantor Pertanahan. Sehingga harapannya dapat meningkatan pendapatan daerah dari pajak BPHTB.

 

Untuk pembayaran BPHTB nantinya Wajib Pajak bisa di Bank Bengkulu dan BRI. Kabid Pendapatan AMARULLAH MUTTAQIN, SE mengatakan, setelah penandatangan PKS ini juga akan dibuat aplikasi BPHTB yang nantinya BKD akan bekerja sama dengan pihak ketiga  dan juga akan dilakukan pendataan dan Update Zona Nila Tanah berbasis bidang di beberapa Kelurahan di Kecamatan Kepahiang. Sementara untuk Host to Host, dia mengatakan tinggal koordinasi dengan pihak Pusdatin BPN.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Impelemntasikan PP 12 tahun 2019, Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara Kunker ke BKD Kab. Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Impelemntasikan PP 12 tahun 2019, Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara Kunker ke BKD Kab. Kepahiang

Kepahiang, 12 November 2021

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi perhatian serius beberapa pemerintah daerah. Kendati sudah diberlakukan, terdapat beberapa bagian dari kebijakan tersebut yang masih menimbulkan kebingunan terutama pada sisi penatausahaan keuangan. Pasalnya disaat bersamaan pemerintah pusat telah mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah untuk menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Aplikasi berbasis online tersebut telah dipergunakan untuk penyusunan anggaran yaitu APBD namun belum mengakomodir sistem Penatausahaan Keuangan Daerah.

Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara, Meinar Elisabet Marbun, S.E., M.Si bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke BPD Kabupaten Kepahiang. Melalui kesempatan kunjungan tersebut ia menyampaikan beberapa hal terkait penerapan PP 12 tahun 2019, yang menurutnya memiliki beberapa bagian yang harus diperjelas lagi. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam melakukan penatausahaan. Salah satu amanat PP tersebut adalah penggunaan SIPD, pihaknya telah menerapkan ketentuan tersebut tapi secara sistem dari pusat juga belum tersedia sisi penatausahaan keuangan. Sementara dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, idealnya setelah APBD tersusun diikuti dengan penatausahaan yang sistemnya sudah ada pada SIPD tersebut.

Selain itu pihaknya juga mencermati mekanisme penatausahaan keuangan seperti pembayaran honorarium yang dilakukan secara Langsung. Pihaknya memerlukan penegasan terutama terhadap belanja jasa honorarium yang penarikan dan pembayarannya menggunakan metode Langsung, konsep yang dipergunakan BKD Kabupaten Kepahiang terhadap hal seperti apa bagaimana.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Peneko Johan, SH menyatakan bahwa BKD Kabupaten Kepahiang telah menerapkan penarikan pembayaran jasa honorarium dengan metode LS. LS yang digunakan yaitu LS Bendahara dengan konsep seperti halnya pembayaran gaji bagi ASN. Tentu hal-hal yang menjadi dasar pembayaran disertakan dalam syarat pembayaran. Terlebih lagi saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara bertahap telah menerapkan transaksi non tunai, sehingga meskipun realisasi jasa honorarium itu diarahkan ke rekening operasional OPD yang dikelola bendahara pengeluaran, namun bendahara pengeluaran sudah dapat memindahbukukan langsung dana tersebut ke rekening masing-masing penerima.

Usai melakukan kunjungan kerja ke BKD Kabupaten Kepahiang, pihak Bidang Akuntansi DPKAD Kabupaten Bengkulu Utara menyempatkan diri melakukan kunjungan wisata alam ke kebun teh Kabawetan. Dalam kunjungan yang didamping tim BKD Kabupaten Kepahiang tersebut, mereka mengunjungi beberapa lokasi wisata yang tersedia, seperti tebing wetan dan view Mountain Valley Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Susun Administrasi Keuangan, Bendahara Wajib Memahami Perpajakan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Susun administrasi keuangan, bendahara wajib memahami perpajakan

Kepahiang, 11 September 2021.

Bendahara pengeluaran merupakan pengelola keuangan paling utama yang berhadapan dengan pengelolaan kas. Karena itu salah satu bagian yang paling penting dalam mempertanggungjawabkan keuangan yaitu pemahaman atas perpajakan. Ada perpajakan yang tingkat eksekusinya ada ditingkat  bendahara yaitu dengan melakukan pemotongan pajak serta langsung menyetorkan pajak tersebut baik ke kas negara mau pun kas daerah. Sejauh ini dua jenis pajak yang harus dihadapi oleh bendahara yaitu pajak pusat diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPN. Sedangkan pajak daerah diantaranya pajak restoran.

 

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barangsejak atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

 

Selain itu, Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Panduan lebih lengkap atas pengelolaan pajak belanja, bendahara pengeluaran pemerintah dapat mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran ddan penghapuran nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan atau pencabutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id