Kategori
ASET

Tentukan layak atau tidak layak kendaraan di lelang, Tim Pemindahtangan BMD lakukan cek fisik usulan kendaraan dinas

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tentukan layak atau tidak layak kendaraan di lelang, Tim Pemindahtangan BMD lakukan cek fisik usulan kendaraan dinas

Penulis: Kusipa Lensy, SE

Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu, lelang dilakukan secara terbuka untuk umum . Lelang dilakukan dalam rangka : pertama,  Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kedua,  Meningkatakan penataan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dengan cara pemerintah Kabupaten Kepahiang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bengkulu.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang baru – baru ini telah berhasil melakukan Penjulan Kendaran Dinas  Roda 2 (dua), Roda 3 ( tiga), Roda 4 ( empat)  Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang  Tahun 2022, terhadap barang-barang  yang sudah rusak berat.

Sebelum Pelaksanaan lelang / penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas,  salah satu proses yang harus dilewati/dilakukan adalah pengecekan secara fisik kendaraan tersebut, hal ini dilakukan untuk mengecek kondisi , jumlah, nomor mesin, nomor rangka, nomor polisi, warna kendaraan, merk, dan lain-lainya yang diperlukan untuk proses pelelangan berikutnya.

Proses Pengecekan fisik kendaran ini dilakukan dalam 2 tahap, tahap pertama dilakukan oleh Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang bersama dengan Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan Tahap Kedua dilakukan pengecekan oleh Tim KPKNL Provinsi Bengkulu  didampingi oleh Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang.

Tahun 2022 ini melakukan cek fisik terhadap usulan Pemindahtanganan dengan cara lelang/penjualan dari 11 Organisasi Perangkat Daerah   berupa Kendaraan dinas Roda 2 ( dua ), Roda 3 ( tiga ), Roda 4 ( empat). Dari hasil pengecekan tersebut dapat dilihat kondisi kendaraan tersebut hamper semuanya Rusak Berat.

Menurut Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang hasil dari cek fisik ini akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan yang nantinya dapat  digunakan untuk kepentingan pengajuan persyaratan penilaian kepada pihak KPKNL Provinsi Bengkulu.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Ciptakan Tertib BMD, BKD bantu Alih Status Pengguna BMD Antar OPD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Ciptakan Tertib BMD, BKD bantu Alih Status Pengguna BMD Antar OPD

Penulis: Kusipa Lensyi, SE

Salah satu tindakan dalam rangka peningkatan pengelolaan dan penertiban Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang adalah dengan menertibkan pencatatan BMD sesuai dengan posisi tempat BMD tersebut berada. Karena itu diharapkan kepada seluruh Pengguna BMD untuk melakukan Alih Status Pengguna Barang untuk BMD yang pencatatan dalam aplikasinya masih tidak sesuai dengan kondisi dan tempat BMD tersebut berada.

Selain itu Alih Status Pengguna Barang dilakukan dalam rangka memudahkan pengguna Barang dalam rangka pemeliharaan dan Penertiban pembayaran Pajak. Dan dengan Alih Status Pengguna Barang ini para Pengguna Barang juga dapat memanfaatkan BMD tersebut sesuai dengan kebutuhan OPD bersangkutan .

Berkenaan dengan hal tersebut Badan Keuangan Daerah membantu proses untuk Pengalihan Status Pengguna Barang antar OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang  berupa Gedung Bangunan, Peralatan Mesin dan lainnya.

Seperti diketahui saat ini Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang dan DPMPPKBP3A sedang melakukan Alih Status Pengguna Barang kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kepahiang  yang bertujuan agar Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Kabupaten Kepahiang dapat menggunakan BMD tersebut sesuai dengan kebutuhan dinas tersebut. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah  Bapak Muktar yatip, SE menyambut baik dengan kegiatan tersebut karena sangat membawa manfaat bagi dinas mereka.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Badan Keuangan Daerah Fasilitasi Koordinasi dan Sharing Session AKPD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Badan Keuangan Daerah Fasilitasi Koordinasi dan Sharing Session AKPD

Seiring telah dilantiknya pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) hasil penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Badan Keuangan Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah pembinaan dan pelaksaan tugas di bidang keuangan daerah memandang perlu untuk mewadahi organisasi profesi ini agar dapat tumbuh menjadi organisasi yang kuat dan memberikan manfaat bagi tata kelola keuangan daerah melalui fasilitasi koordinasi dan sharing session AKPD se-Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan koordinasi AKPD ini dilaksanakan di Aula Badan Keuangan Daerah pada tanggal 11 Juli 2022 yang di buka langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah dan dihadiri oleh 15 peserta AKPD dari 8 OPD. Dalam arahannya Kepala BKD memandang AKPD memiliki peranan yang sangat penting sebagai mitra kerja untuk mencapai Indikator Kinerja Utama OPD.

Dalam acara ini di isi oleh Pemateri dari AKPD Ahli Madya Piisman, S.E, M.Si yang memperkenalkan tugas dan fungsi jabatan fungsional AKPD, yang memiliki tugas utama melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah. Hasil kerja AKPD meliputi policy brief, makalah, tulisan ilmiah, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur standar dan laporan lainnya yang sejenis. Acara dilanjutkan dengan sharing session tata cara pembuatan dupak/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional AKPD yang disampaikan oleh AKPD Ahli Muda Inpresiyo Wijanarko, S.E, M.M, yang memaparkan terkait bagaimana menyusun makalah, menetapkan metodelogi penelitian, sampai dengan mencari sumber rujukan yang tepat. Selain itu disampaikan bagaimana suka duka dalam menjalani jabatan fungsional AKPD selama ini termasuk dalam mendapatkan angka kredit.

Dalam acara ini, para peserta sangat antusias dalam mendengarkan materi sekaligus berdiskusi, karena ini merupakan hal baru karena AKPD hasil penyetaraan jabatan tidak dibekali ilmu dan pengetahuan yang cukup mengenai tugas pokok dan fungsi AKPD. Hasil dari acara ini dilaporkan pula ke Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM untuk menjadi bahan pembinaan di masa mendatang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Sanksi menanti bagi ASN pelanggar disiplin

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sanksi menanti bagi ASN pelanggar disiplin

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tunduk pada aturan disiplin yang diterapkan pemerintah. Ketidakpatuhan terhadap kehadiran salah satunya dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Meskipun sejauh ini tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran masih membutuhkan perhatian, regulasi untuk penindakan telah diterbitkan pemerintah dan sewaktu-waktu dapat diterapkan. Terdapat tiga hukuman disiplin bagi pelanggar yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukum disiplin berat.

Hukuman disiplin berat dalam hal masuk kerja atau kehadiran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tapa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh satu sampai dengan dua puluh empat hari dalam satu tahun. Selain itu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh lima hari sampai dengan dua puluh tujuh hari kerja dalam satu tahun. Pemberhentina dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja atau lebih selama dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam satu tahun. Pemberhentin dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari kerja.

Sebagai bentuk mitigasi atas konsekuensi pelanggaran aturan disiplin PNS tersebut, para PNS diharapkan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing serta upayakan menhindari larangan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut ini merupakan larangan bagi PNS:   

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
  3. kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  4. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  5. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
  6. Kepegawaian
  7. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
  8. oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  9. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
  10. bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  11. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  12. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  13. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  14. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  15. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  16. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  17. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  18. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;  sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (*)
Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Hibahkan 2 Bangunan ke Pemkab Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Hibahkan 2 Bangunan ke Pemkab Kepahiang

Penulis: Nurhasanah, SE

Kementerian Agama Republik Indonesia menghibahkan 2 unit Bangunan Gedung Kantor Permanen dengan total luas 293 m2 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.  Bangunan tersebut merupakan bangunan eks Kantor Urusan Agama (KUA) dan bangunan yang terdapat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan sudah tidak digunakan.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang pada tanggal 30 Juni 2022. Hal ini juga berbarengan dengan pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang Periode 2022-2026.

Hibah masuk tersebut akan dicatat pada dua SKPD yaitu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang pada saat rekonsiliasi BMD Triwulan 2 tahun 2022. Tentunya diterimanya hibah ini akan menambah nilai aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

Investasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang Capai Rp35,6 Milyar

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Investasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang Capai Rp35,6 Milyar

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Investasi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Kepahiang tampaknya masih harus ditingkatkan, hingga saat ini nilai investasi baru mencapai Rp35.637.232.411,00. Angka tersebut tidak menutup kemungkinan akan mengalami penurunan menyusul ancaman resesi atau memburuknya pertumbahan ekonomi nasional yang berdampak pada dunia usaha. Selain itu juga investasi berupa penyertaan modal pada BUMD menggunakan metode ekuitas yang memastikan bawah laba/rugi yang tersaji di laporan keuangan ditanggung juga Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Investasi jangka panjang dilakukan pada tiga badan usaha meliputi Bank Bengkulu, PDAM Tirta Alami (BUMD), dan PT Sarana Mandiri Mukti. Untuk memaksimalkan hal potensi tersebut pemerintah kabupaten Kepahiang tidak menutup diri untuk melakukan investasi. Diantaranya adalah dengan upaya perolehan penambahan kepemilikan saham pada PT Sarana Mandiri Mukti, sebuah perusahaan yang menjalankan usaha sektor perkebunan the di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini kepemilikan saham bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang baru mencapai 5% dan sinyal kenaikan menjadi 22% telah terungkap pada rapat Umum Pemegang Saham PT. Sarana Mandiri Mukti Kepahiang pada 2019 silam. Hanya saja sejauh ini kenaikan tersebut belum terlaksana akibat belum tersedianya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang diharapkan akan melakukan pengelolaan atas penerimaan 22% saham yang diharapkan.

Sedangkan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu sejauh ini masih menjadi investasi primadona bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, karena setiap tahunnya diperoleh deviden dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Peningkatan penyertaan modal pada BUMD Pemerintah Propinsi Bengkulu tidak menutup kemungkinan dilakukan, terlebih lagi  penyertaan modal ke Bank Bengkulu dengan tingkat keuntungan potensial berada di atas suku bunga deposito dan obligasi. Penyertaan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dalam bentuk deviden, juga akan menghasilkan multiplier efek bagi perekonomian lokal di Kabupaten Kepahiang. Pertimbangan kelayakan didasarkan bahwa hampir semua indikator keuangan memenuhi indikator yang ditetapkan oleh regulator. Dari sisi risiko berdasarkan self assesment berada dalam kategori low to moderat dan tingkat kesehatan bank berada pada peringkat komposit 2. 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Sebelum dihibahkan ke Desa dan Instansi Vertikal Lainnya, Tim Pemindahtangan BMD lakukan cek fisik bangunan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sebelum dihibahkan ke Desa dan Instansi Vertikal Lainnya, Tim Pemindahtangan BMD lakukan cek fisik bangunan

Penulis: Kusipa Lensyi, SE

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 salah satu Pemindahtanganan Barang Milik Daerah adalah Hibah. Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat Non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah pusat/ pemerintah Daerah.

Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan : Bukan merupakan Barang Rahasia Negara, Bukan merupakan barang yang menguasai  hajat hidup orang banyak, tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah Daerah. Pihak yang dapat menerima Hibah adalah lembaga sosial, Lembaga Budaya, Lembaga Keagamaan, pemrintah Pusat, Pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Desa Perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan peraturan perundang-undangan  atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan yang berlaku maka ada beberapa desa dan instansi vertical lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan usulan ke Bapak Bupati Kepahiang untuk hibah Barang Milik Daerah berupa  Bangunan Balai Desa dan Bangunan lainnya.

Berkenaan dengan usulan tesebut salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam proses pelaksanaan Hibah adalah melakukan cek fisik pada desa atau instansi pengusul guna untuk melihat kondisi bangunan tersebut.

Tim Pemindahtanganan bersama Tim Teknis dari Dinas pekerjaan Umum dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan cek fisik ke Desa-desa dan instansi Vertical lainnya yang telah mengajukan usulan hibah. Pengecekan yang dilakukan berupa panjang Bangunan, Lebar bangunan, Tinggi Bangunan, Luas tanah dan kesesuaian antara hasil pengecekan dengan KIB yang tercatat di aplikasi SIPPAT yang ada. Cek Fisik dilakukan sebagai acuan bagi Tim untuk melakukan proses hibah berikutnya.

Menurut salah satu kepala Desa yang mengajukan usulan Hibah ini, apabila proses hibah ini telah selesai dan pihak desa sudah menerima surat dokumen hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang mereka berencana untuk merenovasi dan meningkatkan pembangunan Balai Desa tersebut.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id