Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

BKD mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun

Kepahiang, 24 Juni 2020.

BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN (HUT) KABUPATEN KEPAHIANG KE 19 TAHUN
(7 JANUARI 2004 – 7 JANUARI 2023)
“BANGKIT BERSAMA UNTUK KEPAHIANG MAJU”

Video ucapan dari Pimpinan Badan Keuangan Daerah untuk HUT Kabupaten Kepahiang dapat di lihat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1xXtxtzZ60yyP86WefPydzM0ssJ_XekXf/view?usp=sharing

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

Dari lomba senam sampai tumpeng, BKD ukir prestasi di HUT Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Dari lomba senam sampai tumpeng, BKD ukir prestasi di HUT Kabupaten Kepahiang

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepahiang ke 19 tahun, Panitia HUT menyelenggarakan berbagai ajang perlombaan, Badan Keuangan Daerah turut memeriahkan berbagai perlombaan tersebut dengan menjadi peserta lomba. Ajang yang diikuti diantaranya adalah Lomba Senam, Lomba Kebersihan Kantor sampai Lomba Nasi Tumpeng. Prestasi membanggakan di dapatkan oleh Karyawan/ti Badan Keuangan Daerah dalam ajang tersebut yaitu :

Juara 1 Senam Tingkat Dinas/Instansi

Lomba senam poco-poco gwr dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023 bertempat di Lapangan Santoso dengan diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari dinas/instansi dan pemerintahan desa. Setiap grup terdiri dari 7 orang. Karyawan/ti BKD berhasil menampilkan performa terbaik dari kekompakan, paduan gerakan, sampai ke busana, sehingga berhak mendapatkan Juara 1 Senam Tingkat Dinas/Instansi. Penyerahan Piala langsung diserahkan oleh Bupati Kepahiang, dan disambut gembira oleh Kepala BKD, karyawan/ti BKD dan semua pendukung BKD yang hadir.

Juara Harapan 1 Lomba Kebersihan dan Terbaik 6 Lomba Nasi Tumpeng

Selain Juara 1 Senam, BKD juga meraih juara untuk kategori lomba kebersihan dan lomba nasi tumpeng. Penyerahan hadiah dilaksanakan setelah Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 19 Tahun di Lapangan Kantor Bupati Kepahiang.

Prestasi yang diukir oleh BKD di awal tahun 2023, semoga memotivasi dan menjadi pintu jalan pembuka untuk meraih prestasi dan kesuksesan lain di Tahun 2023.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas Dibawa Pejabat Lama untuk Segera Dikembalikan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas Dibawa Pejabat Lama untuk Segera Dikembalikan  

Penulis: Nurhasanah, SE

Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil pelaksanaan dan pelaporan inventarisasi BMD. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) didampingi  Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos., MM).

Pelaksanaan cek fisik kendaraan dinas telah dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang selama 3 minggu yaitu mulai dari tanggal 13 September 2022 sampai dengan 30 September 2022. Kendaraan yang telah dilaksanakan cek fisik berjumlah 590 unit dari 806 unit yang menjadi objek inventarisasi (73,20%). Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor 27 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (tidak termasuk kecamatan) sebesar 68, 64% dari total kendaraan yang hadir.

Hasil cek fisik tersebut ditemukan beberapa permasalahan diantaranya terdapat beberapa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat yang sudah pindah tugas ke instansi lain. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang menginstruksikan agar kendaraan tersebut segera dikembalikan ke SKPD dimana kendaraan tersebut tercatat. Selain itu, upaya secara tertulis telah dilakukan dengan menyurati masing-masing pemegang kendaraan dinas tersebut, selanjutnya agar dilakukan tindakan secara nyata untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis:  Wiradiansyah, S.Kom

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang pada Kamis (29/12) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Kuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd Asisten III Hairah Aryani, S.Sos., M.M.Pd, Kabag Hukum Setda Irwan sayuti, SH. MH Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni, S.Sos, M.M  Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto S.Sos.MAP,

Acara sosialisasi ini bertempat di aula Setda Kabupaten Kepahiang dimana para pesertanya terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) badan/kantor/dinas /camat Sekabupaten kepahiang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur dan memberikan Informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten kepahiang Bapak Dr. Hartono, M.Pd, yang menyampaikan bahwa dalam pelaporan Keuangan di pemerintahan Kabupaten Kepahiang termasuk laporan Setiap SKPD harus berpedoman dengan Regulasi terbaru tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan ketaatan pelaporan dalam peraturan Daerah,  sehingga tercapainya pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, bertanggungjawab serta memperhatikan assas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk Masyarakat.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Badan keuangan Daerah yang di sampaikan langsung oleh Jono Antoni, S.Sos, M.M, narasumber dari Bagian hukum setda dan tenaga Ahli Fakultas ekonomi Universitas Bengkulu Dr. Baihaqi, SE., M.Si., Ak., CA., CAPM., ACPA.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni Sos. M.M dalam paparannya  menyampaikan bahwa Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini merupakan pedoman dan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem dan Proseduur Pengelola Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah dengan Pemendagri 77 tahun 2020, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem  dan prosedur pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih mendalam dari para Narasumber lainnya yang mengupas tuntas isi dari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan para peserta.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas dan SK Bupati Kepahiang Nomor 900-400 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas  perlu disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selain itu SK tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran juga menjadi tema sosialisasi tersebut. Sosialisasi dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang pada tanggal 28 Desember 2022 di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang.

Narasumber sosialisasi tersebut berasal  dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu sekaligus sebagai tim tenaga ahli penyusunan standar harga belanja daerah. Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang (Hendri, SH) juga menyampaikan materi terkait peraturan mengenai perjalanan dinas. Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para perencana SKPD se-Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) dengan laporan ketua panitia disampaikan Kepala BKD Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos.,MM).

Perubahan peraturan perjalanan dinas disampaikan Bapak Hendri, SH diantaranya transport ke Bengkulu dari lumpsum menjadi biaya riil, perjalanan dinas dalam kota agar dibayarkan salah satu saja yaitu transport untuk perjalanan dinas kurang dari 8 jam dan uang harian jika perjalanan dinas lebih dari 8 jam. Ke depannya dengan memahami aturan, agar ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor tidak menjadi temuan dan berpotensi pengembalian. Selain itu penyusunan SSH, SBU, HSPK dan ASB agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional dan Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang merupakan dasar hukun dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah selain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu aset yang sangat potensial untuk dimanfaatkan pihak lain di Kabupaten Kepahiang yaitu Kawasan Wisata di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Pemanfaatan BMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang sehingga mampu mendukung Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing.

Wisata Tebing Wetan di Desa Tangsi Duren dan rencana beroperasinya Waterpark di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan merupakan 2 tempat wisata yang diusulkan untuk dilakukan penilaian tarif sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu. Penilaian tersebut untuk mendapatkan nilai wajar tarif sewa yang akan dikenakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada pihak penyewa.

Tim KPKNL bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang melakukan survey lapangan ke dua tempat wisata tersebut. Tim KPKNL berjumlah 5 orang yang merupakan penilai pemerintah. Ketua tim tersebut yaitu Bapak Saiful Fallah. Setelah melakukan survey lapangan, tim penilai akan menyusun laporan penilaian dengan menggunakan beberapa asumsi termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang telah disusun oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu pertimbangan. Nantinya, tarif sewa yang dirumuskan tim penilai akan menjadi rujukan dalam menyusun kerja sama pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

BKD laksanakan Sosialisasi Penetapan Status Pengguna Barang dan RKBMD pada OPD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sosialisasi tentang Penetapan Status Pengguna Barang dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah  pada Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang

Penulis : Kusipa Lensyi, SE

Bertempat Hotel UMRO Kepahiang  pada hari Selasa 20 Desember 2022 telah diselenggarakan Sosialisasi Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Hadir pada kegiatan dimaksud Pengurus Barang OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Bapak Jono Antoni S. Sos, MM, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang membuka acara dengan  menyampaikan Capaian Kinerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang khususnya Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan sosialisasi ini diadakan mengingat masih besarnya potensi BMD untuk ditetapkan status penggunaannya pada OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Diakhir sambutannya, disampaikan kepada seluruh OPD agar kerjasama yang telah berlangsung baik selama ini agar dipertahankan dan ditingkatkan lagi.

Sesi selanjutnnya adalah  dengan pemaparan materi pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Kepala Subbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset BKD Kabupaten Kepahiang serta Staf Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang tentang tatacara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.  

Beberapa OPD menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait Penetapan Status Penggunaan BMD yang langsung ditanggapi oleh narasumber sehingga peserta mendapat solusi atas kendala yang dihadapi. Semoga segala ilmu yang didapat dari kegiatan ini memberikan manfaat bagi seluruh Pengurus Barang OPD  yang hadir. 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kabupaten Kepahiang Raih Juara 1 Penghargaan Reksa Bandha Kategori Kolaborasi Penilaian BMD

Penulis: Nurhasanah, SE

Satu lagi penghargaan yang berhasil diperoleh Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Penghargaan tersebut yaitu penghargaan Reksa Bandha Tahun 2022 yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu. Anugerah Reksa Bandha merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian Keuangan kepada para pihak  yang telah berkontribusi dan sangat baik dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara, proses penilaian dan lelang untuk negara dan daerahnya.

Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual oleh DJKN Lampung dan Bengkulu ke Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd.,M.Pd) selaku Pengelola Barang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Jono Antoni, S.Sos., MM) selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kabupaten Kepahiang memperoleh juara pertama dalam kategori Kolaborasi Penilaian BMD di Provinsi Bengkulu, disusul Pemkab Rejang Lebong (juara 2) dan Pemkab Seluma (juara 3).

Raihan prestasi ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan KPKNL Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah penilaian Barang Milik Daerah baik untuk dilakukan pemindahtanganan melalui lelang maupun pemanfaatan seperti penilaian tarif sewa. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan semangat anugerah Reksa Bandha dimana reksa artinya menjaga, memelihara, dan Bandha artinya barang. Mari kita jaga bersama aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ANGGARAN

RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang dievaluasi Gubernur Bengkulu

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

RAPBD 2023 Kabupaten Kepahiang dievaluasi Gubernur Bengkulu

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

TAPD Kabupaten Kepahiang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 Kabupaten Kepahiang, serta Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang ke Gubernur Bengkulu. Penyampaian dokumen anggaran 2023 tersebut dilakukan sehari setelah dilakukannya pengesahan oleh DPRD Kabupaten Kepahiang. Sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 proses evaluasi dilakukan selama lima belas hari kerja, paling lambat 22 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memperoleh hasil evaluasi berikut rekomendasi untuk kemudian dilakukan penyempurnaan APBD 2023 bersama antara TAPD Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang.

  1. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
  2. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli 5 (lima) minggu
  3. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
  4. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD paling lambat minggu III bulan Agustus 3 (tiga) minggu + 1 (satu) minggu reviu oleh APIP daerah
  5. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD
  6. RKA-SKPD sebagaimana pada angka 5 wajib direviu oleh APIP daerah
  7. Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
  8. Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat (enam puluh) hari kerja Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu
  9. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan
  10. Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
  11. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
  12. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember).
  13. Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan.(*)
Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN PENDAPATAN SEKRETARIAT

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD Raih TPAKD Award 2022

Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama dengan beberapa OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, meraih TPAKD Award 2022 atas partisipasi aktif mendukung pelaksanaan program TPAKD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang dengan didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu di Aula Sekretariat Daerah tanggal 1 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja TPAKD Kabupaten Kepahiang dalam percepatan akses keuangan melalui kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. “Kepahiang layak menjadi contoh dan tempat belajar TPAKD kabupaten/kota lain” ujarnya. “Kabupaten Kepahiang yang bisa dibilang progressnya cepat dan pertama mendapatkan penghargaan” tambahnya. Sedangkan Bupati Kepahiang dalam sambutannya mengapresiasi kinerja OPD, “walau baru satu tahun terbentuk, kita sudah bisa mendapatkan TPAKD award, bahkan ini yang pertama se-Provinsi Bengkulu”  puji Bupati.

Pada penyerahaan piagam penghargaan ini, Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Muttaqin, S.E, selaku leading sector dalam pelaksanaan kegiatan Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian dari program kerja TPAKD Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi. Untuk kegiatan yang bersifat literasi, TPAKD dan Badan Keuangan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah ke generasi milenial yaitu anak-anak sekolah menegah.  Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat inklusi,  aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat di unduh di playstore (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.kepahiang.pajak_daerah_kepahiang ) telah didownload oleh lebih dari 1000+ (1K+) download dan 31 Reviews.

Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan di tingkatkan di masa mendatang.

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id