Kategori
Berita Aset

Aplikasi DIPAYANG Update Menu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

Aplikasi DIPAYANG Update Menu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

Kepahiang, 11 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Aplikasi Digitalisasi Pengamanan Aset (DIPAYANG) Kabupaten Kepahiang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam pengelolaan aset daerah. Saat ini, DIPAYANG secara resmi meluncurkan pembaruan dengan menambahkan menu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Menu ini diharapkan mampu membantu seluruh instansi terkait untuk lebih mudah dalam mengajukan dan memantau kebutuhan barang milik daerah. Dengan sistem ini, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan, mengurangi potensi kesalahan dan tumpang tindih dalam pengelolaan aset.

Untuk dapat mengakses dan menggunakan menu RKBMD ini, Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu diwajibkan mengikuti proses autentifikasi di aplikasi DIPAYANG. Proses autentifikasi ini sangat penting agar seluruh pengguna terdaftar secara resmi dan bisa mengakses fitur-fitur yang ada di aplikasi. Bagi mereka yang belum melakukan autentifikasi, bisa segera melakukannya melalui tautan berikut: Autentifikasi DIPAYANG. Setelah autentifikasi, Pengurus Barang dapat langsung mulai menginput data terkait usulan RKBMD.

Aplikasi ini juga memperkenalkan fitur baru yang memungkinkan Pengguna Barang, baik dari OPD maupun instansi lain, untuk tetap melakukan pelaporan RKBMD meskipun data yang diusulkan NIHIL. Ini penting dilakukan, terutama bagi instansi yang memiliki rencana belanja pada tahun 2025. DIPAYANG kini memfasilitasi pelaporan ini dengan tools Upload Fisik RKBMD untuk memudahkan Pengguna Barang dalam mengunggah dokumen yang diperlukan. Tools ini dirancang agar proses unggah dokumen berjalan lancar, sehingga tidak ada alasan bagi pengguna untuk menunda pelaporan.

Untuk memantau dan mengontrol pengajuan usulan RKBMD, pengguna dapat mengakses halaman khusus yang telah disediakan melalui Halaman RKBMD DIPAYANG. Halaman ini memungkinkan pengguna untuk melihat status usulan mereka secara real-time, sehingga transparansi dalam proses pengajuan dapat lebih terjamin. Dalam waktu dekat, aplikasi DIPAYANG diharapkan menjadi alat yang esensial bagi seluruh OPD dan instansi terkait dalam hal pengelolaan barang milik daerah.

Syahreni Harahap, SH, Koordinator Tim Penatausahaan Bidang Aset, menegaskan pentingnya pembaruan ini. “Integrasi menu RKBMD dalam aplikasi DIPAYANG merupakan salah satu langkah strategis dalam mempercepat proses pelaporan dan penatausahaan barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang,” ujarnya. Menurutnya, dengan adanya sistem ini, proses yang sebelumnya manual dan memakan waktu kini bisa dilakukan secara digital, lebih cepat, dan akurat. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam hal pengelolaan barang.

Lebih dari 100 sekolah, Puskesmas, dan lebih dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang sudah mulai menggunakan aplikasi DIPAYANG. Saat ini, mereka sedang menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Hariyanto, S.Sos, Developer Aplikasi DIPAYANG. Dengan proses verifikasi yang semakin lancar dan cepat, diharapkan seluruh instansi bisa segera mulai menginput data RKBMD mereka sesuai kebutuhan. Melalui aplikasi ini, Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah demi pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
Berita Aset

Hari Pertama Pendaftaran Autentifikasi User Aplikasi DIPAYANG, 7 OPD dan 100 Sekolah Berpartisipasi

Hari Pertama Pendaftaran Autentifikasi User Aplikasi DIPAYANG, 7 OPD dan 100 Sekolah Berpartisipasi

Kepahiang, 9 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Pada hari pertama pendaftaran autentifikasi user Aplikasi DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang), sebanyak 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 100 sekolah telah berpartisipasi dengan antusias. Aplikasi yang dikembangkan oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah secara digital.

Kepala Bidang Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos., MM., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah antusias mengikuti proses ini. “Aplikasi DIPAYANG diharapkan dapat mempermudah pengelola barang di berbagai level dalam melakukan kontrol dan pengamanan aset daerah secara digital. Pengelolaan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengamanan fisik, guna menjaga kekayaan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Syahreni Harahap, SH., selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah di Bidang Aset, menambahkan bahwa DIPAYANG akan berfungsi sebagai alat bantu sekaligus alat ukur untuk monitoring dan inventarisasi barang milik daerah di semua level. Dengan aplikasi ini, setiap aset yang dimiliki akan lebih mudah diawasi dan dicatat secara akurat.

Hariyanto, S.Sos., developer aplikasi, menyampaikan bahwa aplikasi DIPAYANG masih dalam tahap pengembangan. “Fitur seperti register aset dan generate QR code akan membantu pengurus barang pengguna maupun pengurus barang pembantu, seperti di sekolah-sekolah, untuk melakukan labelisasi aset. Karena masih dalam pengembangan, kami sangat berharap ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk penyempurnaan aplikasi ini,” jelasnya.

Untuk melihat perkembangan umum aplikasi DIPAYANG, masyarakat dapat mengakses laman resmi di bkd.kepahiangkab.go.id/dipayang. Selain itu, untuk memantau progres kerja OPD yang telah melakukan autentifikasi dan input data kendaraan dinas, silakan kunjungi bkd.kepahiangkab.go.id/progres-dipayang-auth/. Progres tingkat UPTD dapat dilihat di bkd.kepahiangkab.go.id/progres-dipayang-auth-sub-pb/.

Dengan implementasi DIPAYANG, diharapkan pengelolaan dan pengamanan aset daerah di Kabupaten Kepahiang menjadi lebih optimal dan transparan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
Berita Aset

Informasi Terkini: Akses User dan Password Aplikasi DIPAYANG untuk OPD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Informasi Terkini: Akses User dan Password Aplikasi DIPAYANG untuk OPD

Kepahiang, 7 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Saat ini, OPD yang telah memiliki user dan password untuk Aplikasi DIPAYANG dapat melihat daftar lengkapnya melalui link berikut: https://bkd.kepahiangkab.go.id/progres-dipayang-auth/. Laman ini juga berguna untuk memantau progres hasil kerja para Pengurus Barang dalam melengkapi data yang diminta oleh sistem.

OPD yang belum mendaftar diimbau segera melakukannya, mengingat risiko kerepotan dalam pengamanan dan penatausahaan aset di OPD masing-masing yang dapat terjadi jika akses tidak segera diperoleh.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran dan pentingnya penggunaan aplikasi ini, silakan mengunjungi link berikut: https://bkd.kepahiangkab.go.id/blog/tim-aplikasi-aset-kepahiang-meningkatkan-keamanan-dengan-dipayang-authority/.

Bagi para Pengurus Barang yang telah mendapatkan user dan password, balasan dari developer aplikasi DIPAYANG beserta video tutorial penggunaan aplikasi dapat diakses melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=cZVYbzVaqFQ.

Sebagai langkah awal, para Pengurus Barang diminta untuk melengkapi data berupa:

  • Foto STNK
  • Pakta Integritas
  • Foto Kendaraan
  • Bukti Bayar Pajak Kendaraan Dinas Tahun 2024

Diharapkan pengurus barang di seluruh OPD segera melengkapi data tersebut untuk mendukung kelancaran proses pengelolaan aset daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
Berita Aset

Tim Aplikasi Aset Kepahiang Meningkatkan Keamanan dengan DIPAYANG Authority

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tim Aplikasi Aset Kepahiang Meningkatkan Keamanan dengan DIPAYANG Authority

Kepahiang, 6 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Dalam upaya meningkatkan keamanan aplikasi DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang), Tim Aplikasi Aset memutuskan untuk menggunakan fitur baru, DIPAYANG Authority. Fitur ini dirancang untuk memastikan perlindungan lebih baik terhadap akses ke aplikasi yang digunakan untuk manajemen aset di Kabupaten Kepahiang.

Cara menggunakan DIPAYANG Authority cukup sederhana:

  1. Klik tulisan “DIPAYANG Authority di atas halaman aplikasi.
  2. Masukkan email yang telah terdaftar, lalu tekan tombol DAPATKAN INFO untuk mendapatkan User, Password, serta Link DIPAYANG.

Fitur ini dibuat untuk menjaga keamanan database, karena User, Password, dan Link aplikasi DIPAYANG akan diubah secara berkala. Hal ini untuk memastikan tidak ada akses yang tidak sah ke dalam sistem.

Bagi pengguna yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan email mereka dengan mengklik tulisan DAFTAR DIPAYANG Authority di bagian bawah halaman. Balasan konfirmasi dan informasi akses akan dikirimkan melalui email paling lambat 3×24 jam (hari kerja).

Selain meningkatkan keamanan, pengembangan pada DIPAYANG terus dilakukan, termasuk integrasi sistem register aset yang selama ini dilakukan secara manual. Dengan adanya sistem online ini, diharapkan manajemen aset lebih efisien dan sesuai dengan format laporan Permendagri 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Tim Aplikasi Aset dalam menjaga keamanan dan mempermudah proses manajemen aset di Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
SIKAT

Optimalisasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) di Tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pengguna Barang (PB): Analisis dan Implementasi Sesuai Permen 47 Tahun 2021

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Optimalisasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) di Tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pengguna Barang (PB): Analisis dan Implementasi Sesuai Permen 47 Tahun 2021

Kepahiang, 5 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Abstrak

Penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kewajiban penting bagi setiap Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pengguna Barang (PB) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Permen 47 Tahun 2021, pelaporan BMD di tingkat KPB dan PB harus dilakukan secara berkala guna menunjang pengelolaan aset yang efektif. Kajian ini membahas peran penting KPB dan PB dalam pelaporan BMD, tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, serta solusi strategis melalui pendekatan teknologi dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Analisis dilakukan dengan mengkaji teori pengelolaan aset publik dan best practice dari beberapa daerah.

Pendahuluan

Latar Belakang

Barang Milik Daerah (BMD) adalah aset yang memiliki peran strategis dalam mendukung operasional dan pelayanan publik pemerintah daerah. Pengelolaan BMD yang baik mencakup pencatatan, pemanfaatan, dan pelaporan yang tepat waktu. Permen 47 Tahun 2021 memberikan pedoman bagi Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pengguna Barang (PB) dalam menyusun laporan BMD secara teratur, yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Namun, banyak daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan laporan tersebut, terutama terkait akurasi data dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Tujuan Karya Tulis

Karya tulis ini bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi kewajiban KPB dan PB dalam penyusunan laporan BMD sesuai Permen 47 Tahun 2021.
  2. Menganalisis tantangan dalam implementasi pelaporan BMD di berbagai daerah.
  3. Memberikan rekomendasi strategis untuk mengoptimalkan penyusunan laporan BMD.
Rumusan Masalah
  1. Bagaimana kewajiban penyusunan laporan BMD di tingkat KPB dan PB berdasarkan Permen 47 Tahun 2021?
  2. Apa tantangan utama yang dihadapi oleh KPB dan PB dalam pelaksanaan pelaporan BMD?
  3. Solusi apa yang dapat diterapkan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan BMD?
Kontribusi terhadap Organisasi

Kajian ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan BMD, yang akan berdampak pada kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.

Tinjauan Literatur

Menurut teori pengelolaan aset publik, pelaporan yang akurat dan transparan adalah komponen kunci dalam good governance (Mardiasmo, 2018). Pemerintah daerah diharuskan untuk mengelola aset publik dengan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan aset, serta memastikan aset dimanfaatkan secara optimal (Haryanto, 2020). Permen 47 Tahun 2021 memberikan landasan hukum dan teknis terkait penyusunan laporan BMD, namun belum semua daerah mampu menerapkannya dengan optimal. Beberapa studi menunjukkan bahwa penggunaan teknologi informasi dan peningkatan kapasitas SDM dapat menjadi solusi efektif (Amstrong, 2021).

Metodologi Penelitian

Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat pengelola aset di beberapa pemerintah daerah, serta analisis dokumen laporan BMD yang telah disusun. Partisipan dalam penelitian ini dipilih berdasarkan peran mereka dalam penyusunan laporan BMD, yakni Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pengguna Barang (PB).

Pembahasan dan Analisis
Tantangan dalam Pelaporan BMD
  1. Keterbatasan Sumber Daya: Banyak daerah yang menghadapi kekurangan tenaga ahli dalam bidang pengelolaan aset. Hal ini menyebabkan keterlambatan dan ketidakakuratan dalam pelaporan.
  2. Sistem Informasi yang Terbatas: Penggunaan sistem pencatatan manual masih umum terjadi, yang memperlambat proses pelaporan dan meningkatkan risiko kesalahan.
  3. Pemahaman yang Kurang tentang Regulasi: Beberapa daerah belum sepenuhnya memahami tata cara pelaporan yang diatur dalam Permen 47, sehingga laporan yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Analisis Berdasarkan Teori

Teori pengelolaan aset publik menekankan bahwa pelaporan yang akurat dan transparan merupakan elemen esensial dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, atau good governance. Menurut Mardiasmo (2018), pelaporan yang akurat tidak hanya membantu memastikan bahwa aset daerah tercatat dengan benar, tetapi juga memungkinkan pengelolaan aset yang lebih efektif. Transparansi dalam pelaporan aset berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan aset. Ketika laporan aset disusun dengan baik, pemerintah daerah dapat memantau penggunaan dan kondisi aset secara lebih cermat, sehingga memudahkan proses audit dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset.

Selain akurasi pelaporan, pengelolaan aset publik yang baik juga mencakup upaya untuk meminimalkan risiko kerugian aset serta memaksimalkan pemanfaatannya. Haryanto (2020) menjelaskan bahwa aset yang tidak dikelola dengan baik rentan terhadap penyusutan nilai dan bahkan kehilangan fungsinya. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaporan aset tetapi juga pada pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatannya. Hal ini bertujuan agar aset publik dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Dalam hal ini, pelaporan aset yang tepat waktu dan akurat menjadi salah satu instrumen kontrol utama dalam manajemen aset publik.

Meskipun Permen 47 Tahun 2021 telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait tata cara penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD), kenyataannya banyak daerah yang masih menghadapi kendala dalam penerapannya. Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sering kali menjadi hambatan utama dalam pelaporan yang efektif. Amstrong (2021) menunjukkan bahwa teknologi informasi, seperti penerapan sistem manajemen aset berbasis digital, dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan juga dinilai sebagai langkah strategis yang mampu mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

Solusi Optimalisasi Pelaporan BMD
  1. Pelatihan dan Pengembangan SDM: Pemerintah daerah perlu mengadakan pelatihan rutin bagi pegawai yang terlibat dalam pengelolaan BMD untuk memahami regulasi dan teknis penyusunan laporan.
  2. Pengawasan dan Evaluasi Berkala: Peningkatan pengawasan internal dan evaluasi berkala akan membantu memastikan bahwa laporan BMD disusun dengan benar dan tepat waktu.
Simpulan

Kewajiban penyusunan laporan BMD di tingkat KPB dan PB sesuai dengan Permen 47 Tahun 2021 merupakan upaya penting dalam pengelolaan aset daerah yang akuntabel. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan SDM dan sistem informasi yang belum optimal. Solusi melalui peningkatan kapasitas SDM dan implementasi teknologi informasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelaporan BMD. Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Daftar Pustaka

  1. Amstrong, D. (2021). Digitalization of Asset Management in Local Governments. Journal of Public Administration, 18(2), 54-67.
  2. Haryanto, T. (2020). Aset Publik dan Good Governance. Jakarta: Pustaka Pemerintah.
  3. Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

(Tim Penatausahaan Aset Kepahiang)

Kunjungi laman SIKAT– Sistem Informasi Kajian Aset Terpadu untuk informasi serupa.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
SIKAT

Sustainability dalam Manajemen Aset : Strategi Pengelolaan yang Berkelanjutan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sustainability dalam Manajemen Aset: Strategi Pengelolaan yang Berkelanjutan

Kepahiang, 3 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Abstrak

Kajian ini mengeksplorasi pentingnya penerapan prinsip sustainability dalam manajemen aset sebagai upaya mencapai keberlanjutan organisasi, khususnya di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Kajian ini mengkaji strategi pengelolaan aset yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam pengambilan keputusan. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan tinjauan pustaka, kajian ini menemukan bahwa manajemen aset yang berkelanjutan tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Pendahuluan
Latar Belakang

Isu keberlanjutan semakin menjadi fokus utama dalam berbagai sektor, termasuk manajemen aset. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Tim Penatausahaan Aset Bidang Aset menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa aset yang dikelola tidak hanya memberikan nilai ekonomi tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dan sosial. Pengintegrasian prinsip sustainability dalam manajemen aset merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk menghadapi tantangan ini.

Tujuan Kajian
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip sustainability dapat diterapkan dalam pengelolaan aset di Kabupaten Kepahiang, serta mengevaluasi dampaknya terhadap kinerja organisasi dan lingkungan setempat.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana prinsip sustainability dapat diintegrasikan dalam manajemen aset di Kabupaten Kepahiang?
  2. Apa saja tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan manajemen aset yang berkelanjutan?
  3. Bagaimana dampak penerapan sustainability dalam manajemen aset terhadap kinerja organisasi dan lingkungan?

Kontribusi terhadap Organisasi

Kajian ini diharapkan dapat memberikan pedoman praktis bagi Tim Penatausahaan Aset dalam menerapkan prinsip sustainability serta memberikan kontribusi terhadap literatur manajemen aset berkelanjutan.

Tinjauan Literatur
Konsep sustainability dalam manajemen aset mengacu pada teori Triple Bottom Line (Elkington, 1997) yang menekankan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, dampak sosial, dan lingkungan. Studi yang dilakukan oleh Figge dan Hahn (2004) menunjukkan bahwa penerapan strategi sustainability dapat meningkatkan kinerja jangka panjang perusahaan melalui peningkatan efisiensi sumber daya dan pengurangan risiko lingkungan. Di negara-negara seperti Jerman dan Swedia, penerapan sustainability dalam manajemen aset telah menjadi standar dan terbukti meningkatkan citra serta keberlanjutan bisnis. Implementasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal regulasi dan kesadaran organisasi.

Metodologi Penelitian
Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada pengelolaan aset di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan anggota tim penatausahaan aset, observasi langsung, serta analisis dokumen terkait manajemen aset. Partisipan dipilih secara purposive berdasarkan keterlibatan langsung mereka dalam proses pengelolaan aset dan penerapan prinsip sustainability.

Pembahasan dan Analisis
Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan sustainability dalam manajemen aset di Kabupaten Kepahiang masih dalam tahap awal. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya kesadaran mengenai pentingnya keberlanjutan, dan resistensi terhadap perubahan. Namun, ada beberapa inisiatif yang menunjukkan potensi keberhasilan, seperti penggunaan teknologi untuk memantau dan mengoptimalkan penggunaan aset.

Analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip sustainability memberikan beberapa keuntungan strategis bagi Kabupaten Kepahiang, antara lain:

  1. Peningkatan Efisiensi. Dengan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, pemanfaatan aset menjadi lebih efisien, mengurangi pemborosan dan dampak lingkungan.
  2. Pengurangan Risiko. Melalui manajemen aset yang berkelanjutan, risiko terkait kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan sosial dapat diminimalkan.
  3. Citra Positif. Organisasi yang menerapkan sustainability cenderung memiliki citra yang lebih baik di mata publik, yang dapat mendukung keberlanjutan organisasi dalam jangka panjang.

Beberapa faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan penerapan sustainability dalam manajemen aset di Kabupaten Kepahiang meliputi:

  1. Komitmen Manajemen. Dukungan dari pimpinan organisasi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dalam jangka panjang.
  2. Partisipasi Karyawan. Keterlibatan karyawan dalam proses perencanaan dan implementasi sustainability dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset.
  3. Dukungan Teknologi. Penggunaan teknologi yang tepat dapat membantu dalam memonitor dan mengelola aset secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Simpulan
Penerapan prinsip sustainability dalam manajemen aset di Kabupaten Kepahiang menunjukkan potensi yang signifikan untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko, dan memperbaiki citra organisasi. Meskipun demikian, penerapan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan resistensi terhadap perubahan. Sebagai rekomendasi, perlu ada peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan, serta pengembangan kerangka kerja yang mendukung penerapan sustainability dalam manajemen aset.

Kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi organisasi lainnya dalam menerapkan prinsip sustainability di bidang manajemen aset. Namun, limitasi dari kajian ini adalah fokusnya yang terbatas pada satu daerah, sehingga perlu adanya kajian lanjutan yang mencakup berbagai sektor dan daerah lainnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.

Daftar Pustaka

Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone.

Figge, F., & Hahn, T. (2004). Sustainable Value Added—measuring corporate contributions to sustainability beyond eco-efficiency.

 

(Tim Penatausahaan Aset Kepahiang)

Kunjungi laman SIKAT– Sistem Informasi Kajian Aset Terpadu untuk informasi serupa.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
Berita Aset SIKAT

DIPAYANG: Sistem Aset Digital Pertama di Kepahiang, Ditandai dengan Peluncuran Flowchart

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

DIPAYANG : Sistem Aset Digital Pertama di Kepahiang, Diperkuat dengan Peluncuran Flowchart

Kepahiang, 2 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Kabupaten Kepahiang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pengelolaan aset daerah dengan meluncurkan flowchart pengembangan aplikasi DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang). Flowchart ini bukan hanya sebuah pedoman teknis, tetapi juga cerminan komitmen daerah untuk berinovasi dalam mengamankan dan mengelola aset secara digital.

DIPAYANG hadir sebagai solusi atas permasalahan besar yang selama ini dihadapi, yaitu ketiadaan sistem pengamanan aset berbasis digital. Aset-aset penting yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Kepahiang sebelumnya dikelola secara manual, sebuah metode yang tidak hanya kurang efisien tetapi juga penuh risiko. Melalui inovasi ini, Kabupaten Kepahiang berambisi untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan aset digital di Indonesia.

Mengurai Flowchart DIPAYANG: Langkah-Langkah Menuju Pengelolaan Aset yang Lebih Aman dan Efisien

Flowchart yang diluncurkan ini menguraikan langkah demi langkah pengembangan aplikasi DIPAYANG secara jelas dan terstruktur. Berikut adalah penjelasan alur flowchart tersebut:

  1. Identifikasi Masalah Pengamanan Aset
    Langkah pertama dimulai dengan identifikasi masalah utama, yaitu tidak adanya pengamanan digital untuk aset-aset di Kabupaten Kepahiang. Risiko kehilangan data dan kurangnya efisiensi pengelolaan mendorong Bidang Aset untuk mencari solusi yang lebih modern dan aman.

  2. Analisis Kebutuhan
    Setelah masalah diidentifikasi, dilakukan analisis kebutuhan untuk menentukan apakah peningkatan kapasitas dan pengamanan data secara digital memang diperlukan. Jika analisis menunjukkan kebutuhan tersebut, maka langkah berikutnya adalah mengembangkan infrastruktur yang memadai. Jika tidak, maka proses ini dihentikan, menunjukkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan.

  3. Pengembangan Infrastruktur
    Dalam tahap ini, dua komponen utama dikembangkan:

    • Server Lokal: Infrastruktur server lokal dikembangkan untuk menangani data dengan lebih baik. Ini termasuk analisis kebutuhan arsitektur server dan integrasi dengan sistem yang sudah ada.
    • Optimalisasi Google Sheets: Bagian ini fokus pada peningkatan performa Google Sheets yang digunakan dalam aplikasi DIPAYANG, termasuk penyederhanaan formula, pengelompokan data, dan optimalisasi query.

  4. Update Aplikasi DIPAYANG
    Setelah infrastruktur dikembangkan, aplikasi DIPAYANG diperbarui dengan fitur-fitur baru yang mendukung pengelolaan aset secara lebih efisien dan aman. Pembaruan ini memastikan bahwa aplikasi mampu memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi sebelumnya.

  5. Sosialisasi dan Pelatihan Pengguna
    Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa seluruh pengguna memahami dan mampu menggunakan aplikasi DIPAYANG dengan baik. Untuk itu, dilakukan sosialisasi dan pelatihan yang mencakup pengenalan fitur-fitur baru serta pengembangan materi pelatihan yang relevan.

  6. Pengusulan Solusi Alternatif untuk Pengamanan Data
    Flowchart ini juga mempertimbangkan kemungkinan perlunya solusi alternatif untuk pengamanan data yang lebih kuat. Solusi seperti implementasi IPFS (InterPlanetary File System), cloud storage hybrid, dan blockchain dipertimbangkan untuk memberikan lapisan keamanan tambahan.

  7. Keamanan dan Autentifikasi
    Bagian ini menggarisbawahi pentingnya keamanan, dengan langkah-langkah seperti implementasi autentikasi dasar, backup data secara rutin, dan pengamanan fisik server. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data selalu terlindungi dari ancaman eksternal maupun internal.

  8. Evaluasi dan Monitoring
    Setelah semua langkah di atas dilakukan, aplikasi DIPAYANG terus dievaluasi dan dimonitor untuk memastikan kinerjanya optimal dan tetap sesuai dengan kebutuhan pengguna. Proses ini penting untuk menjaga aplikasi tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan yang mungkin terjadi di masa depan.

  9. Penyelesaian
    Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan dan hasilnya menunjukkan bahwa aplikasi DIPAYANG bekerja sesuai harapan, maka proyek ini dinyatakan selesai. Namun, proses evaluasi tetap berlanjut untuk memastikan aplikasi dapat terus berkembang seiring dengan kebutuhan.

Dengan peluncuran flowchart ini, Kabupaten Kepahiang berharap dapat memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk mulai beralih ke sistem pengelolaan aset berbasis digital yang lebih modern dan aman. Flowchart DIPAYANG tidak hanya menggambarkan langkah-langkah teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam membangun masa depan yang lebih baik melalui inovasi teknologi.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
Berita Aset

Pengembangan Mekanisme QR Code untuk Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pengembangan Mekanisme QR Code untuk Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 2 Agustus 2024
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Hariyanto, S.Sos, selaku Admin SIPPAT BMD Kabupaten Kepahiang dan juga developer aplikasi DIPAYANG, saat ini sedang mengembangkan mekanisme pemindaian QR Code untuk barang milik daerah. Inovasi ini diharapkan akan mempermudah proses labelisasi barang di tingkat OPD serta kuasa pengguna barang, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan aset.

Penggunaan QR Code merupakan langkah maju dalam digitalisasi pengamanan aset, dan diharapkan dapat mempercepat serta menyederhanakan proses inventarisasi. Dengan adanya mekanisme ini, setiap barang akan dilabeli dengan QR Code unik yang dapat dipindai untuk mengakses informasi detail terkait aset tersebut, mulai dari kondisi, lokasi, hingga status pengamanannya.

Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan inisiator dari aplikasi Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang, memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan ini. Menurutnya, “Inisiatif ini merupakan langkah besar menuju pengelolaan aset yang lebih efisien dan transparan. QR Code akan mempermudah tracking dan monitoring barang milik daerah secara lebih efektif.”

Syahreni Harahap, SH, supervisor Tim Penatausahaan Aset, juga menyampaikan apresiasi terhadap pengembangan ini. “Dengan adanya QR Code, pelaksanaan inventarisasi dan pengamanan aset Kabupaten Kepahiang akan menjadi lebih mudah dan terstruktur. Ini tentu muara akhirnya adalah penatausahaan aset yang lebih transparan dan juga efisien. Teknologi ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan penanganan masalah aset dengan cepat,” ujarnya.

Teknologi QR Code yang terus berkembang memberikan peluang untuk pengembangan lebih lanjut, seperti integrasi dengan sistem manajemen lainnya, peningkatan keamanan data, dan otomatisasi laporan. Kedepannya, fitur-fitur tambahan seperti analisis data berbasis QR Code dan pelacakan aset secara real-time dapat ditambahkan untuk meningkatkan fungsionalitas aplikasi.

Dengan langkah ini, Kabupaten Kepahiang tidak hanya mengadopsi teknologi modern tetapi juga memposisikan diri sebagai pelopor dalam digitalisasi pengelolaan aset daerah. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
Berita Aset

Bidang Aset Hadiri Acara Pembinaan Statistik Sektoral di BPS Kepahiang, Fokus pada Kompromin Data BMD

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Aset Hadiri Acara Pembinaan Statistik Sektoral di BPS Kepahiang, Fokus pada Kompromin Data BMD

Kepahiang, 29 Agustus 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Hariyanto, S.Sos, admin SIPPAT BMD Kabupaten Kepahiang, hadir dalam acara Pembinaan Statistik Sektoral Seri Metadata dan Rekomendasi Statistik (Romantik) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Kantor BPS Kabupaten Kepahiang.

Acara tersebut memiliki fokus utama pada pengolahan Komproin Data Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kepahiang, yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan keandalan statistik sektoral di wilayah tersebut. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang mengamanatkan keselarasan dalam pengelolaan data agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai sektor pemerintahan secara efektif. Selain itu, acara ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 050-269 Tahun 2022 tentang Forum Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang, yang memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola data yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Hariyanto menyampaikan pentingnya acara ini untuk meningkatkan kapasitas teknis dalam pengelolaan data BMD. “Kegiatan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data yang kita kelola benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pelatihan ini, kami dapat lebih memahami bagaimana metadata dan rekomendasi statistik diterapkan dalam konteks daerah,” ujarnya.

Mendukung langkah yang diambil oleh Hariyanto, Herwin Noviansyah, S.Sos., MM., Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, memberikan apresiasi atas keterlibatan Hariyanto dalam acara tersebut. “Apa yang dilakukan oleh Hariyanto merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan mengikuti kegiatan ini, kami berharap pengelolaan data BMD di Kabupaten Kepahiang semakin solid dan terkoordinasi dengan baik, sejalan dengan visi Satu Data Indonesia,” kata Herwin.

Diharapkan, melalui acara ini, pengelolaan data BMD di Kabupaten Kepahiang akan semakin baik dan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam pengelolaan aset daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
SIKAT

Pengantar Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Tidak Dimanfaatkan: Solusi dan Rekomendasi

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Tidak Dimanfaatkan: Solusi dan Rekomendasi

Kepahiang, 27 Agustus 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Abstrak:
Barang Milik Daerah (BMD) adalah aset vital yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mendukung fungsi pemerintahan dan pembangunan. Namun, banyak aset ini tidak dimanfaatkan secara optimal, menyebabkan hilangnya potensi ekonomi dan sosial. Artikel ini membahas penyebab utama masalah ini, menguraikan landasan teori terkait pengelolaan aset publik, serta menawarkan solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BMD. Dengan penerapan strategi yang komprehensif dan reformasi regulasi, pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggunaan BMD untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Pendahuluan:
Latar Belakang:
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset penting bagi pemerintah daerah, mencakup berbagai jenis properti seperti tanah, bangunan, dan peralatan yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Meskipun memiliki nilai strategis, banyak BMD yang tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan sering kali dibiarkan terbengkalai. Hal ini tidak hanya menyebabkan pemborosan sumber daya, tetapi juga menghambat potensi pembangunan daerah.

Tujuan Karya Tulis:
Karya tulis ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya pemanfaatan BMD, menganalisis dampaknya terhadap pembangunan daerah, serta memberikan solusi dan rekomendasi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut.

Rumusan Masalah:
Bagaimana pemerintah daerah dapat mengatasi masalah BMD yang tidak dimanfaatkan secara optimal, dan strategi apa yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pemanfaatan aset tersebut?

Kontribusinya terhadap Organisasi:
Artikel ini memberikan panduan praktis bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan strategi pengelolaan BMD yang lebih efektif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.


Landasan Teori:
Teori Pengelolaan Aset Publik:
Menurut Mikesell (2014), pengelolaan aset publik yang efisien harus berfokus pada penggunaan aset untuk mencapai tujuan publik yang telah ditetapkan, termasuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Teori ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Teori Manajemen Sumber Daya:
Wernerfelt (1984) dalam teori manajemen sumber daya menyatakan bahwa sumber daya yang tidak dimanfaatkan secara optimal dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk menciptakan nilai. Dalam konteks BMD, ini berarti bahwa aset yang tidak dimanfaatkan adalah pemborosan yang merugikan pemerintah daerah.

Teori Ekonomi Penggunaan Aset:
Penman (2009) menyatakan bahwa aset yang tidak digunakan atau dibiarkan menganggur kehilangan nilai intrinsiknya dan menyebabkan kerugian ekonomi karena hilangnya potensi pendapatan. Teori ini relevan dalam mengkaji dampak ekonomi dari BMD yang tidak dimanfaatkan.


Analisis Situasi:

  1. Kurangnya Data dan Inventarisasi yang Akurat:
    Banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam inventarisasi aset, yang menyebabkan ketidakpastian mengenai jumlah, kondisi, dan nilai BMD. Inventarisasi yang tidak akurat menghambat pengelolaan dan pemanfaatan aset secara optimal.

  2. Keterbatasan Kapasitas dan Sumber Daya Pengelolaan:
    Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran sering kali mengakibatkan BMD tidak dikelola dengan baik. Staf yang kurang terlatih dan anggaran yang terbatas untuk perawatan aset adalah beberapa faktor yang menyebabkan aset tidak dimanfaatkan.

  3. Regulasi yang Kurang Mendukung:
    Regulasi yang kaku dan kurang fleksibel sering kali menjadi hambatan dalam pemanfaatan BMD. Prosedur birokrasi yang panjang dan tumpang tindih antara kebijakan pusat dan daerah memperburuk situasi.

  4. Tantangan dalam Pemanfaatan Aset:
    Aset yang berada di lokasi yang kurang strategis atau memiliki kondisi fisik yang buruk sering kali sulit untuk dimanfaatkan atau dipasarkan, mengurangi nilai ekonomis dan sosial aset tersebut.

  5. Dampak Ekonomi dan Sosial:
    BMD yang tidak dimanfaatkan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah tetapi juga menimbulkan dampak sosial negatif, seperti penurunan kepercayaan publik dan gangguan lingkungan.

  6. Studi Kasus:
    Kajian ini dapat mencakup studi kasus dari beberapa daerah di Indonesia yang menghadapi masalah serupa, mengidentifikasi penyebab spesifik, serta upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.


Solusi dan Rekomendasi:

  1. Penguatan Sistem Inventarisasi dan Pemantauan Aset:
    Mengintegrasikan teknologi seperti Geographic Information System (GIS) untuk pemetaan dan pemantauan aset secara real-time.

  2. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Aset:
    Meningkatkan pelatihan staf dan membentuk unit khusus pengelolaan aset di pemerintah daerah.

  3. Reformasi Regulasi dan Kebijakan:
    Menyederhanakan prosedur birokrasi dan memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan BMD.

  4. Strategi Pemanfaatan Aset yang Inovatif:
    Mengembangkan skema kemitraan dengan sektor swasta dan memanfaatkan aset untuk program-program sosial atau sebagai sumber pendapatan alternatif.

  5. Pengawasan dan Evaluasi Berkala:
    Mengembangkan sistem monitoring yang terintegrasi dan melakukan audit independen secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.


Kesimpulan:
Melalui implementasi solusi yang komprehensif, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan BMD yang tidak dimanfaatkan, mengubah aset yang tidak produktif menjadi sumber daya yang bernilai. Ini akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Daftar Pustaka:

  • Mikesell, J. L. (2014). Fiscal Administration: Analysis and Applications for the Public Sector. Wadsworth Publishing.
  • Wernerfelt, B. (1984). “A Resource-Based View of the Firm.” Strategic Management Journal, 5(2), 171-180.
  • Penman, S. H. (2009). Financial Statement Analysis and Security Valuation. McGraw-Hill/Irwin.

    (Tim Penatausahaan Aset Kepahiang)

    Kunjungi laman SIKAT– Sistem Informasi Kajian Aset Terpadu untuk informasi serupa.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter