Optimalisasi Hubungan Keuangan Pusat-Daerah: Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Kepahiang, 22 Februari 2023.
Penulis : Lukas Herianto
Pendahuluan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan dasar pembentukan negara dengan tujuan melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembagian administratif Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 18 menyebutkan adanya provinsi, kabupaten, dan kota dengan pemerintahan sendiri, yang diatur berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebelumnya telah mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi terkait. Artikel ini akan mengulas beberapa poin utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
1. Perimbangan Keuangan Terhadap Sumber Daya Alam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mencakup perimbangan keuangan terkait sumber daya alam di daerah, seperti pertambangan umum, minyak bumi dan gas, kehutanan, dan perikanan. Meskipun pendapatan daerah bervariasi, pasal 108 ayat 1 dan 2 mengatur alokasi anggaran transfer ke daerah setiap tahun, memberikan dasar hukum untuk penetapan alokasi dalam undang-undang APBN oleh peraturan presiden.
2. Penyempurnaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal antarjenjang pemerintahan dan antar-pemerintah daerah. Reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi dan pengaturan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diarahkan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional.
3. Harmonisasi Sistem Pajak Daerah
Perubahan dalam Undang-Undang ini mendukung pengembangan sistem pajak daerah yang lebih efisien, dengan menyinergikan Pajak Pusat dan Pajak Daerah berupa konsumsi, properti, dan sumber daya alam. Adanya opsi perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, memberikan fleksibilitas tanpa menambah beban bagi Wajib Pajak.
4. Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, terutama melalui disiplin penganggaran, sinergi belanja daerah, dan pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja. Tujuannya adalah memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, menjamin optimalitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
5. Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah
Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah diarahkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ditetapkan. Penyelarasan ini dianggap perlu untuk mendukung kesinambungan fiskal dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Dengan jumlah program dan kegiatan di daerah yang mencapai angka yang sangat besar, perlu adanya penyelarasan agar alokasi masing-masing program menjadi lebih efektif.
Kesimpulan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mencerminkan upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam alokasi sumber daya nasional. Melalui reformasi perimbangan keuangan, harmonisasi sistem pajak, dan peningkatan kualitas belanja, diharapkan tercipta hubungan keuangan yang lebih efisien dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Semoga Undang-Undang ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap tujuan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.