Tanah Pasar-Pasar Desa di Kabupaten Kepahiang Bersertifikat di Tahun 2023
Kepahiang, 21 Desember 2023.
Penulis : Nurhasanah
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah bersama Kantor Pertanahan Kepahiang dan pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah melaksanakan serangkaian upaya dalam menerbitkan tanah pasar-pasar desa milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Upaya tersebut dimulai dari penelusuran asal usul tanah, pengukuran tanah, pemberkasan pendaftaran SK Hak Pakai, penerbitan SK Hak Pakai oleh Kepala Kantor Kepahiang, validasi BPHTB sampai dengan penerbitan sertifikat.
Adapun pasar desa yang menjadi target sertifikasi tersebut diantaranya Pasar Desa Bukit Menyan, Pasar Desa Talang Babatan, Pasar Desa Air Selimang, Pasar Desa Ujan Mas Atas dan Pasar Desa Kelurahan Durian Depun. Pada umumnya, tanah pasar desa bersumber dari hibah masyarakat sehingga harus diperoleh dokumen alas haknya yaitu surat hibah.
Pasar-pasar desa ini merupakan aset milik Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dimana terdapat tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikasi tanah berupa pasar desa ini harapannya meningkatkan pengamanan hukum BMD dan ke depannya Dinas DagkopUKM bisa mengusulkan permohonan dana transfer dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi bangunan pasar desa dimana salah satu persyaratannya yaitu kejelasan alas hak berupa tanah sudah bersertifikat.