Kategori
ASET LAIN-LAIN

Tanah Pasar-Pasar Desa di Kabupaten Kepahiang Bersertifikat di Tahun 2023

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tanah Pasar-Pasar Desa di Kabupaten Kepahiang Bersertifikat di Tahun 2023

Kepahiang, 21 Desember 2023.

Penulis : Nurhasanah

Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah bersama Kantor Pertanahan Kepahiang dan pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah melaksanakan serangkaian upaya dalam menerbitkan tanah pasar-pasar desa milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Upaya tersebut dimulai dari penelusuran asal usul tanah, pengukuran tanah, pemberkasan pendaftaran SK Hak Pakai, penerbitan SK Hak Pakai oleh Kepala Kantor Kepahiang, validasi BPHTB sampai dengan penerbitan sertifikat.

Adapun pasar desa yang menjadi target sertifikasi tersebut diantaranya Pasar Desa Bukit Menyan, Pasar Desa Talang Babatan, Pasar Desa Air Selimang, Pasar Desa Ujan Mas Atas dan Pasar Desa Kelurahan Durian Depun. Pada umumnya, tanah pasar desa bersumber dari hibah masyarakat sehingga harus diperoleh dokumen alas haknya yaitu surat hibah.

Pasar-pasar desa ini merupakan aset milik Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dimana terdapat tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikasi tanah berupa pasar desa ini harapannya meningkatkan pengamanan hukum BMD dan ke depannya Dinas DagkopUKM bisa mengusulkan permohonan dana transfer dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi bangunan pasar desa dimana salah satu persyaratannya yaitu kejelasan alas hak berupa tanah sudah bersertifikat.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

KEJARI, SEKDA, BKD, DPUPR, Bappeda Cek Lokasi Tanah Di Kabawetan untuk Percepatan Infrastruktur Sekitar Waterpark Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

KEJARI, SEKDA, BKD, DPUPR, Bappeda Cek Lokasi Tanah Di Kabawetan untuk Percepatan Infrastruktur Sekitar Waterpark Kepahiang

 

Kepahiang, 17 Desember 2023.

Penulis : Nurhasanah

Kawasan Waterpark Kepahiang yang berlokasi di Kabawetan merupakan salah satu icon wisata unggulan yang diwacanakan Pemkab Kepahiang untuk menarik wisatawan. Kemudahan akses dan tersedianya infrastruktur yang mendukung masih menjadi menjadi kendala dalam menggeliatnya pariwisata tersebut. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan Waterpark.

Salah satu pembangunan yang akan dilaksanakan yaitu pembangunan bangunan tempat tinggal berupa mess atau villa sehingga perlu dilakukan survei lokasi untuk melihat secara langsung kondisi tanah, kontur, dan luasannya. Tim yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kepala Dikbud, Kepala Dinas Parpora, Sekretaris BKD, Kepala Bidang Bappeda, Kabid Bina Marga DPUPR dan Kantor Pertanahan Kepahiang memastikan lokasi yang berada tepat di depan kawasan Waterpark. Tanah tersebut direncanakan sebagai tanah untuk wisata peternakan yang diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui pelepasan Hak Guna Usaha PT Sarana Mandiri Mukti. Tanah tersebut memiliki view yang sangat bagus yaitu perkebunan teh walaupun tidak semua tanah berkontur datar, namun ada pula tanah yang memiliki kemiringan. Namun tanah tersebut cocok untuk menjadi tempat hunian pariwisata seperti villa atau guest house.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Kabupaten Kepahiang Lolos menjadi Peserta Diklat Penilaian Barang Milik Daerah yang Dibiayai Asian Development Bank Bersama Kemenkeu dan Kemendagri

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kabupaten Kepahiang Lolos menjadi Peserta Diklat Penilaian Barang Milik Daerah yang Dibiayai Asian Development Bank Bersama Kemenkeu dan Kemendagri

Kepahiang, 15 Desember 2023.

Penulis : Nurhasanah

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengadakan Diklat Penilaian Properti. Tahun 2023, terdapat 4 angkatan dimana Angkatan 3 dan 4 tidak dibiayai APBD melainkan dibiayai Asian Development Bank (ADB). Pelatihan Properti dibagi menjadi Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjutan dimana peserta yang lolos Tingkat dasar akan dipanggil lagi ke Tingkat Lanjutan.

Pelatihan Penilaian Properti ini diperlukan untuk melahirkan penilai Barang Milik Daerah yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Dimulai dengan penjaringan data administrasi, Kabupaten Kepahiang mengusulkan 1 peserta untuk mengikuti pelatihan tersebut dan lolos setelah bersaing dengan 250 peserta dari seluruh Indonesia. Angkatan 4 terdiri dari 30 orang dimana pesertanya adalah bidang aset BPKD/BKAD/BKD/BPKAD dari seluruh Nusantara.

Pelatihan Penilaian Properti Tingkat Dasar dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2023, dan Tingkat Lanjutan pada bulan November -Desember 2023. Pelatihan dilakukan secara blended learning dimana ada sesi pembelajaran jarak jauh dan klasikal yang berlokasi di Hotel Santika Premiere Bintaro.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Penilai Barang Milik Daerah Dibutuhkan Pemda Menghadapi Revaluasi Tahun 2025

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Penilai Barang Milik Daerah Dibutuhkan Pemda Menghadapi Revaluasi Tahun 2025

Kepahiang, 15 Desember 2023.

Penulis : Nurhasanah

Penilai Barang Milik Daerah belum dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selama ini, profesi penilai BMD ini dibantu oleh Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ke depannya, penilai BMD harus dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah seperti yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia. 

Penilai BMD diperlukan dalam rangka pembukuan yaitu melakukan pencatatan aset yang belum ada nilainya, pemanfaatan aset misalnya sewa BMD, pemindahtanganan yaitu penjualan BMD, dan penilaian bongkaran bangunan yang akan dilakukan rekonstruksi dan tujuan lainnya. Setiap tahun kebutuhan penilaian BMD dalam siklus pengelolaan BMD diperlukan secara berkelanjutan. Kebutuhan penilai BMD akan sangat dibutuhkan terutama pada saat dilakukan revaluasi atau penilaian kembali aset milik pemerintah yang wacananya harus dilakukan seluruh pemda pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan nilai aset yang tercatat di neraca sudah tidak mencerminkan nilai saat ini. 

Penilai BMD akan memberikan opini nilai baik nilai wajar, nilai limit, nilai sewa maupun nilai lainnya dengan berbagai pendekatan misalnya pendekatan pendapatan atau pendapatan biaya. Setiap pemda harus memiliki penilai pemerintah agar bisa dengan cepat dan mudah dalam melaksanakan pengelolaan BMD tanpa harus menunggu jadwal dari KPKNL.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Tim Inventarisasi Hadapi Hujan Panas, Medan Curam dalam Menyelesaikan Pelaksanaan Inven Berbantuan Aplikasi SiPetik dan Sentuh Tanahku

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Tim Inventarisasi Hadapi Hujan Panas, Medan Curam dalam Menyelesaikan Pelaksanaan Inven Berbantuan Aplikasi SiPetik dan Sentuh Tanahku

Kepahiang, 30 November 2023.

Penulis : Nuhasanah

Totalitas Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah tahun 2023 memang tak diragukan. Inventarisasi dilaksanakan oleh Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset Badan Keuangan Daerah, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang SKPD. Tim turun langsung ke lokasi tanah yang tersebar di 8 kecamatan, 12 kelurahan dan 105 desa di Kabupaten Kepahiang.

Tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang paling banyak dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tanah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta tanah Dinas Kesehatan berupa puskesmas, pustu, polindes, dan poskesdes. Tanah-tanah tersebut 65% sudah bersertifikat dan sisanya belum bersertifikat. Inventarisasi tanah juga didukung oleh Aplikasi SiPetik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional.Inventarisasi tanah dilaksanakan kurang lebih 2 bulan yaitu Oktober sampai dengan November 2023. Kondisi cuaca di musim hujan, menjadi kendala tim saat turun lapangan. Tak jarang tim harus pulang larut malam demi menjangkau tanah di pelosok Kabupaten Kepahiang dan melaksanakan inventarisasi tanah sesuai jadwal yang ditetapkan.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Hasil Inventarisasi Semua Kendaraan Dinas KPDT Yang Dipinjampakaikan Pajaknya Hidup

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Hasil Inventarisasi Semua Kendaraan Dinas KPDT Yang Dipinjampakaikan Pajaknya Hidup

Kepahiang, 09 Oktober 2023.

Penulis : Nurhasanah

Pelaksanaan inventarisasi kendaraan dinas yang dilaksanakan Bidang Aset BKD Kepahiang didampingi Kejaksaan Negeri Kepahiang berbuah manis. Salah satu hasil inventarisasi yang berhasil dicapai oleh tim adalah meningkatkan pembayaran pajak kendaraan dinas dimana randis yang pajaknya hidup mencapai 75%. Tak terkecuali pajak atas kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada pihak lain seperti imam, kepala desa, OMS  maupun instansi vertikal. Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang memiliki kendaraan dinas yang dipinjampakaikan ke Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) berupa kendaraan KPDT. Saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada awal tahun 2023, kendaraan KPDT kebanyakan mati pajak dan platnya pun sudah mati dari tahun 2013 atau sejak awal dipinjampakaikan. 

Inventarisasi kendaraan dinas juga bertepatan dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu sehingga pajak-pajak yang menunggak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan biaya penggantian plat. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pemegang kendaraan dinas sehingga jumlah pajak yang berkurang signifikan dengan adanya pemutihan menjadi salah satu faktor pendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermobil randis KPDT oleh OMS. Hasilnya seluruh kendaraan KPDT dengan adanya inventarisasi BMD pajaknya hidup.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Giliran Tanah Diinventarisasi Bidang Aset Bersama Pengurus Barang SKPD dan Didampingi Kejaksaan Negeri Kepahiang Turun ke Semua Tanah Pemkab Kepahiang Selain Tanah di bawah Badan Jalan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Giliran Tanah Diinventarisasi Bidang Aset Bersama Pengurus Barang SKPD dan Didampingi Kejaksaan Negeri Kepahiang Turun ke Semua Tanah Pemkab Kepahiang Selain Tanah di bawah Badan Jalan.

Kepahiang, 29 Desember 2023.

Penulis : Nurhasanah

Setelah dilakukan inventarisasi BMD berupa 1.102 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tersebar di 35 SKPD baik yang digunakan sendiri maupun dipinjampakaikan, Tim selanjutnya akan melakukan inventarisasi BMD terhadap 480 bidang tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Inventarisasi tanah juga masih menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai tenaga ahli. 

Inventarisasi tanah akan dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan yaitu pada bulan Oktober-November 2023. Tim akan turun langsung ke lokasi titik tanah yang tersebar di 8 kecamatan, 12 kelurahan dan 105 desa di Kabupaten Kepahiang. Beberapa poin penting yang akan dilaksanakan pengecekan di lapangan yaitu keberadaan fisik tanah, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan tercatat atau tidaknya tanah di KIBAR A Neraca Pemkab Kepahiang.

Inventarisasi tanah juga menggunakan alat bantu yaitu Aplikasi SiPetik untuk menggambarkan peta bidang tanah sesuai sertifikatnya dan titik-titik lokasi batas tanah. Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga digunakan untuk mengecek posisi bidang tanah dan keberadaan sertifikat lain yang berbatasan langsung dengan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Penyerahan SK Biru (TORA) oleh Presiden Joko Widodo di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Bidang Aset Diundang Langsung

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Penyerahan SK Biru (TORA) oleh Presiden Joko Widodo di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Bidang Aset Diundang Langsung.

Kepahiang, 10 September 2023

Penulis : Nurhasanah

Pelepasan Hutan Lindung Konak Register 53 di Kabupaten Kepahiang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan diterbitkan SK Biru/TORA dilakukan penyerahan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta. Provinsi Bengkulu yang ikut diundang melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung yaitu KPHL Bukit Daun, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Hutan Lindung Konak merupakan wilayah Kabupaten Kepahiang dimana di atasnya terdapat bangunan Dinas Kesehatan, Kantor Camat Kepahiang, TKN Pembina Kepahiang dan Kawasan lainnya. Dengan pelepasan hutan lindung tersebut menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL) maka selanjutnya akan diproses Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk pengamanan hukumnya. Namun sebelum itu, masih diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sesuai dengan petunjuk dari Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Pelepasan Hutan Lindung Konak Kepahiang, BKD Aset Berkoordinasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung untuk Sertifikasi Tanah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pelepasan Hutan Lindung Konak Kepahiang, BKD Aset Berkoordinasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung untuk Sertifikasi Tanah.

Kepahiang, 08 September 2023.

Penulis : Nurhasanah

Sebagai tindak lanjut dari SK Nomor 975/SKMENLHK/SETJEN/PLA.2.9/2022 tanggal 7 September 2022  tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Konak Register 53 melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kelompok Masyarakat pada Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Bidang Aset BKD Kepahiang berkoordinasi secara langsung ke BPKH Wilayah XX Bandar Lampung untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka sertifikasi tanah di kawasan tersebut. Adapun bangunan yang berada di atas di Kawasan HL Konak yang dilepaskan tersebut yaitu tanah Dinas Kesehatan, Kecamatan Kepahiang, Badan Kesbangpol, TK Pembina Kepahiang, dan tanah lainnya. 

Tanah tersebut akan dilakukan pengukuran dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Kepahiang, namun diperlukan dokumen tambahan berupa Surat Persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Dirjen Planologi melalui BPKH tersebut karena wilayah Provinsi Bengkulu menjadi bagian dari BPKH Lampung. Koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Asset BKD Kepahiang (Herwin Noviansyah, S.Sos., MM) dan diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Pengurus Barang beserta jajaran yang ikut terlibat dalam pelepasan Kawasan hutan lindung. Hasilnya dalam memenuhi persyaratan sertifikasi tanah tersebut, Menteri LHK akan menindaklanjuti dengan surat persetujuan dimaksud.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

Pelepasan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai Langsung Dihadiri Sekda Kepahiang di Depan Kepala Kantor Pertanahan Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pelepasan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai Langsung Dihadiri Sekda Kepahiang di Depan Kepala Kantor Pertanahan Kepahiang

 

Kepahiang, 02 September 2023.

Dalam rangka sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kepahiang yang tergabung dalam Tim Sertifikasi Tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah melakukan pengukuran terhadap 40 persil bidang tanah pemda yang akan disertifikatkan. Tanah Kelurahan Tebat Karai diperoleh dari pembelian SHM an Rohazal Aina, sementara tanah eks RSUD lama telah bersertifikat namun dipecah menjadi 7 sertifikat yaitu tanah kantor BPBD, DPMPTSP, Puskesmas Pasar Kepahiang, Gudang Farmasi, Labkesda, Kelurahan Kampung Pensiunan, dan Public Safety Center (PSC) 119.

Tanah yang telah bersertifikat SHM dan akan dipecahkan tersebut harus dilaksanakan pelepasan SHM dan SHP di depan Kepala Kantor Pertanahan Kepahiang agar bisa dilaksanakan penerbitan SHP baru sesuai peruntukannya. Dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang sebagai pemohon, dan pemilik sertifikat lama Ibu Rohazal Aina, pelepasan berlangsung lancar. 

Setelah pelepasan ini, akan terbit Surat Perintah Setor atas Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak yang akan disetorkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos Indonesia atau bank yang ditunjuk. Kemudian akan diproses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang baru setelah pemberkasan pendaftaran lengkap.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id