Bendahara Pengeluaran Pembantu Hanya Berwenang Mengajukan TU dan LS
Kepahiang, 05 September 2020.
Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si
*) dari segi pencairan dana
Fenomena pimpinan OPD mengalami kesulitan menemukan personil ASN untuk ditunjuk dan ditugaskan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keadaan ini juga berlaku pada penunjukan dan penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penolakan penunjukan tersebut beranekaragam, mulai dari tidak bisa, tidak mengerti dan tidak mau mengerti, hingga khawatir tersandung masalah hukum. Secara umum tentu alasan tersebut dapat dipahami, tulisan ini hadir mungkin dapat menjadi salah satu wahana mengatasi persoalan tersebut. Seorang bendahara pengeluaran pembantu berwenang mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP Tambah Uang (TU) dan SPP Langsung (LS).
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. Melalui TU bendahara pengeluaran pembantu dapat ‘memaksa’ pihak-pihak terkait dengan kegiatan yang dibiayai untuk melengkapi seluruh dokumen belanja paling lama satu bulan. Jika tidak, diselesaikan dalam satu bulan maka bendahara wajib mengembalikan dana TU yang telah tersedia dan belum terserap ke Kas Daerah.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. Mekanisme pembayaran LS dibeberapa bendahara sangat ditakuti, dengan dalih syaratnya terlalu banyak, rumit dan proses pencairannya lama. Padahal yang dipersyaratkan LS seharusnya sudah tersedia jika pihak-pihak pengelola kegiatan mulai dari PPTK, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK jika ada penunjukan PPK, KPA dan PA telah membekali administrasi kegiatan dalam setiap tahapan. Sehingga seorang PPTK akan dengan mudah mengeluarkan dokumen yang dipersyaratkan untuk memenuhi pembayaran LS. Berikutnya bendahara meneliti kelengkapan tersebut untuk dijadikan lampiran dokumen pendukung penyampaian SPP/SPM LS ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) agar kemudian diterbitkan SPM LS. Kelengkapan dokumen inilah yang dimaksud menjadikan posisi seorang bendahara sangat aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut ini merupakan tugas lengkap seorang bendahara pengeluaran pembantu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 19 ayat 4 menyatakan Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan pelimpahan UP dariBendahara Pengeluaran;
- menerima dan menyimpan TU dari BUD;
- melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepadaBendahara Pengeluaran secara periodik.
Dalam pelaksanaanya, ketentuan diatas tetap harus disandingkan dengan regulasi lainnya yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan, namun hal tersebut menjadi tugas yang lain seperti PPTK, KPA/PA. Salah satu contoh dalam DPA tercantum belanja makan minum kegiatan senilai Rp50 juta, maka teknis pelaksanaan kegiatan ini menjadi kewengan PPTK untuk melaksanakannya. Setelah kegiatan selesai maka PPTK melaporkan dan menyerahkan dokumen belanja makan minum tersebut kepada KPA berupa kontrak (resume kontrak), berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, tagihan resmi/tertulis dari penyedia barang/jasa, ID Biling atau Faktur Pajak jika ada pengenaan perpajakan. KPA kemudian akan menurunkan dokumen pembayaran tersebut ke bendahara untuk diproses bayar. Dalam tahapan ini bendahara meneiliti ulang kelengkapan dokumen tersebut, jika sudah sesuai diteruskan proses pembayaran, sebaliknya jika belum lengkap maka dikoordinasikan ke PPTK agar kekurangan kelengkapan dilengkapi.
Andaikata dipedomani uraian diatas seharusnya dapat menepis kekhawatiran akan adanya sandungan hukum dalam menjalankan tugas. Seorang bendahara atau siapa pun pemangku kebijakan tidak dapat dihindari akan berhadapan dengan persoalan hukum jika ia melakukan hal-hal yang bukan kewenangan atau melampaui kewenangannya.
Sedangkan alasan enggan jadi bendahara akibat tidak bisa, OPD wajib mengatasi hal tersebut dengan memberikan asistensi, pendampingan bagi yang bersangkutan dengan memastikan yang bersangkutan sudah bisa dan mampu menjalankan tugas fungsinya sebagai bendahara pengeluaran pembantu secara mandiri. Lain halnya jika menolak menjadi bendahara pengeluaran pembantu karena tidak mengerti dan tidak mau mengerti. Konsep berfikir personil ASN seperti ini harus mendapat perhatian khusus bahkan penempatan khusus sesuai evaluasi yang dilakukan pihak berkompeten, baik pimpinan OPD terkait langsung atau unit kerja yang memang membidangi PSDM. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka seorang ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*)