Berdayakan Masyarakat Kelurahan, Pemerintah Kepahiang Alokasikan Dana Kelurahan
Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si
Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2023 kembali mengalokasikan dana kelurahan. Delapan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp200 juta. Sebelumnya anggaran serupa juga sempat dianggarkan pada masing-masing kelurahan, hanya saja anggaran tersebut tidak terealisasi secara optimal akibat beberapa kendala yang dihadapi oleh aparatur kelurahan yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka selanjutnya Dana Kelurahan dapat dipergunakan untuk kebutuhan di tingkat kelurahan berikut ini.
Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan;
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, meliputi:
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, meliputi:
- jaringan air minum;
- drainase dan selokan;
- sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
- sumur resapan;
- jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
- alat pemadam api ringan;
- pompa kebakaran portabel;
- penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
- sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, meliputi:
- jalan pemukiman;
- jalan poros Kelurahan; dan/atau
- sarana prasarana transportasi lainnya.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, meliputi:
- mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
- pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu, dan/atau
- sarana prasarana kesehatan lainnya.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, meliputi:
- taman bacaan masyarakat;
- bangunan pendidikan anak usia dini;
- wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau
- sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yaitu:
- pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, meliputi:
- pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
- keluarga berencana;
- pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
- kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
- pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan kerja;
- penyelengaraan kursus seni budaya; dan/atau
- kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
- pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau
- kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
- pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, meliputi:
- pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
- kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, meliputi:
- pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
- penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
- kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
- penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya, meliputi:
- penyediaan layanan informasi tentang bencana;
- pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
- pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
- edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau
- penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Sementara itu untuk mekanisme pengelolaan keuangan yang akan dilakukan oleh penanggungjawab pengelolaan keuangan yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Penatausaan Keuangan Pembantu berdasarkan Permendagri hanya menggunakan mekanisme Tambahan Uang (TU) dan Langsung (LS). Hal ini konsisten dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dimana bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu hanya mengajukan usulan pencairan dana dengan mekanisme TU dan LS.