Bidang Akuntansi Pelaporan adakan Rapat Pembahasan Pertama mengenai Peraturan Bupati tentangĀ Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Penulis : Wiradiansyah, S.Kom
Pada hari Rabu (3/10)) bertempat di Ruang Aula BKD Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan mengadakan rapat pembahasan Pertama rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kepahiang.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, M.M, Sekretaris BKD Dedi Candra. WK, S.Sos, MAP, Bagian Hukum, Setda Atik Zuniastuti, Kepala Bidang Anggaran BKD Neki Budiman, SE. MM, Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Jhon Indi, S.Ip, M.AP, Kepala Bidang Pendapatan BKD Amarullah Muttaqin, SE, dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto, Sos, MAP dan para peserta yang tergabung dalam tim penyusun dan tim pembahas peraturan bupati.
Sekretaris BKD Dedi Candra. WK, S.Sos, MAP menyampaikan rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan turunan dari Permendagri 77 diharapkan sudah mencakup semua keperluan dalam menyusun laporan keuangan, mempermudah bagi para pengelola keuangan dan menjadi pedoman bagi para pengelola keuangan dan dalam rancangan Perbup dapat dimasukkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Kepahiang seperti halnya peraturan Bupati tentang spesifikasi tentang PPTK dan Bendahara.
Hasil kesepakatan seluruh peserta rapat yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang sudah disusun berdasarkan bidang masing-masing. Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dapat dibahas lagi setelah dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kesimpulan dalam pembahasan rapat awal Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di kabupaten kepahiang adalah Permendagri 77 diharapkan untuk disosialisasikan agar para pengelola keuangan dapat mengetahui isi dari permendagri 77.