Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Akuntansi Kebut Penyusunan LKPD 2021

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang kebut penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Langkah ini dilakukan, selain memang telah menjadi agenda rutin tahunan, disaat bersamaan tim auditor BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kabupaten Kepahiang yang sedang disusun tersebut. Kendati terdapat komponen pelaporan yang harus memperoleh perlakukan khusus untuk diselesaikan, LKPD optimis dapat diserahkan ke BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penyusunan LKPD tahun ini memiliki keunikan yang harus memperoleh penanganan ekstra hati-hati. Ini mutlak dilakukan karena pengelolaan keuangan daerah hingga penyusunan LKPD berada dalam posisi transisi kebijakan PP 12 tahun 2019 serta turunnanya Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua kebijakan tersebut berimplikasi pada adanya pengelompokan belanja yang berbeda dari tahun anggaran sebelumnya, dan lebih jauh lagi juga berpengaruh pada Bagan Akun Standar dari periode sebelumnya. Identifikasi realisasi pengelolaan keuangan sebelumnya seperti saldo akhir yang tentunya menjadi saldo awal pada tahun anggaran 2022 mau tidak mau harus mengikuti kodefisikasi dan klasifikasi transaksi keuangan yang baru. Hal seperti inilah yang jika tidak disusun dengan cermat akan berdampak pada buruknya penyajian laporan, dan jika itu terjadi maka bisa menjadi salah satu kelemahan penyusunan laporan yang ditemukan oleh auditor.

Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses pennyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.  Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disajikan memuat laporan realisasi anggaran, laporan pembahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disusun dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id