Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bidang Aset Laksanakan Sosialisasi Perbup dan SK Perjalanan Dinas di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang

Penulis: Nurhasanah, SE

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas dan SK Bupati Kepahiang Nomor 900-400 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan DinasĀ  perlu disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selain itu SK tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran juga menjadi tema sosialisasi tersebut. Sosialisasi dilaksanakan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang pada tanggal 28 Desember 2022 di Aula Hotel Sandhyka Kepahiang.

Narasumber sosialisasi tersebut berasalĀ  dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu sekaligus sebagai tim tenaga ahli penyusunan standar harga belanja daerah. Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang (Hendri, SH) juga menyampaikan materi terkait peraturan mengenai perjalanan dinas. Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para perencana SKPD se-Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd) dengan laporan ketua panitia disampaikan Kepala BKD Kepahiang (Jono Antoni, S.Sos.,MM).

Perubahan peraturan perjalanan dinas disampaikan Bapak Hendri, SH diantaranya transport ke Bengkulu dari lumpsum menjadi biaya riil, perjalanan dinas dalam kota agar dibayarkan salah satu saja yaitu transport untuk perjalanan dinas kurang dari 8 jam dan uang harian jika perjalanan dinas lebih dari 8 jam. Ke depannya dengan memahami aturan, agar ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditor tidak menjadi temuan dan berpotensi pengembalian. Selain itu penyusunan SSH, SBU, HSPK dan ASB agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional dan Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id