Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIDANG PENDAPATAN BKD GELAR BIMTEK BPHTB

Kepahiang, 20 Desember 2021.

Bertempat di Smart Hotel dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2021 Bidang Pendapatan BKD Kepahiang mengadakan Bimbingan Teknis ”STRATEGI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA SEKTOR BPHTB” Narasumber dalam Bimtek ini Sahudin, Ak,M.Si, CA pada materi yang dipaparkan oleh beliau menurut UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000 BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pemindahan hak BPHTB dapat juga melalui jual beli, tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris dan lain sebaganya. Tarif BPHTB menurut pasal 5 UU BPHTB dikenakan 5%. Sahudin, Ak,M.Si, CA juga mencontohkan dengan kasus yang sering terjadi di masyarakat. Diharapkan dengan terselenggaranya Bimbingan teknis ini ASN dan Non ASN BKD Kepahiang ke depan yang nantinya akan diterapkan online BPHTB.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id