Bimbingan teknis rekonsiliasi BLUD dan JKN pada simda FMIS
Kepahiang, 23 September 2023
Penulis : Wiradiansyah.

pada tanggal 23 September 2023 bertepatan di hari rabu di kantor perwakilan BPKP provinsi bengkulu mengadakan bimbingan teknis rekonsiliasi BLUD dan JKN pada simda FMIS yang diikuti oleh peserta diklat.
peserta diklat diharapkan mampu memahami proses penatausahaan dalam menggunakan aplikasi SIMDA-NG/FMIS dan juga memahami jenis dan alur penatausahaan dalam aplikasi SIMDA FMIS.
Terdapat juga referensi dalam mengembangkan aplikasi seputar keuangan, lalu terdapat pemantauan FMIS yang melalui kas daerah dan tidak melalui kas daerah,yang dimana proses pembayaran melalui kas daerah menggunakan mekanisme SPD -SPP-SPMS dan SP2D
Dan ada juga pembayaran tidak melalui kas daerah, yang dimana proses pembayaran tidak melalui kas daerah,menggunakan mekanisme SP2D dan SPB. Contoh Bos kapitasi dan BLUD.
Dilanjutkan Penatausahaan Melalui RKUD
Di sini terdapat, Gambaran umum proses bisnis FMIS. Yang di Penganggaran,Penataushaan, dan dan pelaporan
Surat Penyediaan Dana (SPD) yang di mana SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai sebagai dasar penerbit surat pembayaran (SPP) atas pelaksanaan APBD, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan yaitu, Anggaran Kas Pemerintah, ketersediaan dana di kas umum daerah, dan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
Di sini terdapat Uang Persediaan (UP)
Yang di mana Penetapan besaran uang pesediaan(selanjutnya disebut UP) merupakan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh BUD (Permendagri 77/2020)

Terdapat Pelimpahan UP sebagai berikut :
- Pelimpahan Uang Persediaan adalah alokasi UP yang ada di Bendahara Pengeluaran untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Pelimpahan UP ini bertujuan untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pada SKPD, khususnya yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
- Pelimpahan UP digunakan untuk membiayai belanja-belanja yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di luar LS maupun TU
Ketentuan terkait proses perlimpahan UP
- Persetujuan PA dan besaran pelimpahan UP dituangkan dalam surat keputusan PA tentang besaran pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan mempertimbangkan usul Bendahara Pengeluaran
- Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permohonan pelimpahan UP kepada Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna Anggaran
- Berdasarkan besaran pelimpahan UP yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mengajukan permintaan pelimpahan UP berikutnya kepada Bendahara Pengeluaran sebesar pelimpahan UP yang terpakai disertai bukti-bukti transaksi
Tagihan
- Tagihan terdapat rincian rekening
- Tagihan dapat dibuat setelah ada SPD. Tanggal Tagihan harus lebih besar atau sama dengan dengan tanggal SPD.
- Rincian SPP mengambil dari nilai di Tagihan
Jenis Tagihan di FMIS
- Belanja Operasional – Non Termin
- Belanja Operasional – Uang Muka
- Belanja Operasional – Termin
- Belanja Operasional – Termin Terakhir
- Belanja Modal – Non Termin
- Belanja Modal – Uang Muka
- Belanja Modal – Termin
- Belanja Modal – Termin Terakhir
- Pembiayaan
Penatausahaan Tidak Melalui RKUD
Kapitasi, BOS dan BLUD
Di sini terdapat Puskesmas dan Sekolah diinputkan sebagai Sub Unit beserta aktivitasnya, Tagging BOS, JKN atau BLUD, Menggunakan Menu SP2B dan SPB, dan Yang diinputkan adalah pendapatan dan Belanja secara global (bulanan/semesteran) tidak per bukti.