Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bimbingan teknis rekonsiliasi BLUD dan JKN pada simda FMIS

Kepahiang, 23 September 2023

Penulis : Wiradiansyah.

pada tanggal 23 September 2023  bertepatan di hari rabu di kantor perwakilan BPKP provinsi bengkulu mengadakan bimbingan teknis rekonsiliasi BLUD dan JKN pada simda FMIS yang diikuti oleh peserta diklat.

   peserta diklat diharapkan mampu memahami proses penatausahaan dalam menggunakan aplikasi SIMDA-NG/FMIS dan juga memahami jenis dan alur penatausahaan dalam aplikasi SIMDA FMIS.

   Terdapat juga referensi dalam mengembangkan aplikasi seputar keuangan, lalu terdapat pemantauan FMIS yang melalui kas daerah dan tidak melalui kas daerah,yang dimana proses pembayaran melalui kas daerah menggunakan mekanisme SPD -SPP-SPMS dan SP2D

Dan ada juga pembayaran tidak melalui kas daerah, yang dimana proses pembayaran tidak melalui kas daerah,menggunakan mekanisme SP2D dan SPB. Contoh Bos kapitasi dan BLUD.

Dilanjutkan Penatausahaan Melalui RKUD

Di sini terdapat, Gambaran umum proses bisnis FMIS. Yang di Penganggaran,Penataushaan, dan dan pelaporan

Surat Penyediaan Dana (SPD) yang di mana SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai sebagai dasar penerbit surat pembayaran (SPP) atas pelaksanaan APBD, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan yaitu, Anggaran Kas Pemerintah, ketersediaan dana di kas umum daerah, dan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.

Di sini terdapat Uang Persediaan (UP)

Yang di mana Penetapan besaran uang pesediaan(selanjutnya disebut UP) merupakan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh BUD (Permendagri 77/2020)

Terdapat Pelimpahan UP sebagai berikut :

  • Pelimpahan Uang Persediaan adalah alokasi UP yang ada di Bendahara Pengeluaran untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu
  • Pelimpahan UP ini bertujuan untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pada SKPD, khususnya yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Pelimpahan UP digunakan untuk membiayai belanja-belanja yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di luar LS maupun TU

 

 

Ketentuan terkait proses perlimpahan UP

  • Persetujuan PA dan besaran pelimpahan UP dituangkan dalam surat keputusan PA tentang besaran pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan mempertimbangkan usul Bendahara Pengeluaran
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permohonan pelimpahan UP kepada Pengguna Anggaran melalui Kuasa Pengguna Anggaran
  • Berdasarkan besaran pelimpahan UP yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mengajukan permintaan pelimpahan UP berikutnya kepada Bendahara Pengeluaran sebesar pelimpahan UP yang terpakai disertai bukti-bukti transaksi

 

 Tagihan

  • Tagihan terdapat rincian rekening
  • Tagihan dapat dibuat setelah ada SPD. Tanggal Tagihan harus lebih besar atau sama dengan dengan tanggal SPD.
  • Rincian SPP mengambil dari nilai di Tagihan

 

Jenis Tagihan di FMIS

  1. Belanja Operasional – Non Termin
  2. Belanja Operasional – Uang Muka
  3. Belanja Operasional – Termin
  4. Belanja Operasional – Termin Terakhir
  5. Belanja Modal – Non Termin
  6. Belanja Modal – Uang Muka
  7. Belanja Modal – Termin
  8. Belanja Modal – Termin Terakhir
  9. Pembiayaan

 

Penatausahaan Tidak Melalui RKUD

Kapitasi, BOS dan BLUD

Di sini terdapat Puskesmas dan Sekolah diinputkan sebagai Sub Unit beserta aktivitasnya, Tagging BOS, JKN atau BLUD, Menggunakan Menu SP2B dan SPB, dan Yang diinputkan adalah pendapatan dan Belanja secara global (bulanan/semesteran)  tidak per bukti.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id