BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPD) BERDASARKAN PEMENDAGRI 70 TAHUN 2019
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Perbendaharaan mengikuti Bimbingan Teknik Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Berdasarkan Permendagri 70 Tahun 2019. Kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Berdasarkan Permendagri 70 Tahun 2019. Dalam bimbingan teknis ini dihadiri oleh beberapa Narasumber. Salah satu Narasumber adalah Gunawan, SPd, MM.
Pada kesempatan tersebut, Narasumber menyampaikan agar kiranya pemahaman tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) wajib di pahami oleh seluruh Penyelenggara Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Bidang Perbendaharaan yang merupakan Bidang yang melaksanakan Penatausahaan Keuangan Daerah, Mengingat hal ini masih baru maka disampaikan agar seluruh peserta diharapkan untuk melakukan Bimbingan Teknis lanjutan yang serupa.
Dalam paparannya, Kepala Bidang perbendaharaan menyampaikan perlu adanya Bimbingan Teknis serupa guna lanjutan pemahaman sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, dan seluruh Pejabat dan staf wajib memahami secara menyeluruh baik penganggaran dan penatausahaan pada SIPD, serta pula di ingatkan agar tetap konsiten dengan aplikasi yang lama dalam hal ini SIMDA dikarekan SIPD belum dapat dilakukan sempurna, mengingat pengelolaan keuangan Daerah harus tetap bejalan.