BKD adakan sosialisasi peraturan daerah nomor 06 tahun 2021 tentang pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Kepahiang
Penulis : Wiradiansyah, S.Kom
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sasaran sosialisasi meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) badan/kantor/dinas /camat Sekabupaten kepahiang. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni Sos. M.M menyampaikan ketentuan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah dan pemendagri nomor 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Tujuan sosialisasi ini untuk mengupgrade pengetahuan para PPK, bendahara dan ASN lainnya terkait dengan aturan pengelolaan keuangan.
Sosialisasi ini dibuka asisten 3 Setda kepahiang, Hairah Ariani, S.Sos, M.MPd dan di hadiri jajaran Kepala dinas (Kadis), kepala badan dan kantor di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang. Penyelenggara menghadirkan tiga pemateri yakni kepala BKD, Jono Antoni Sos. M.M bagian hukum sekretaris daerah serta akademisi Fakultas ekonomi Bisnis Universitas Bengkulu. Dr Baihaqi SE. MSi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dengan saat ini, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali.