Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD KABUPATEN KEPAHIANG DISTRIBUSIKAN LANGSUNG SPPT PBB-P2 DI KELURAHAN/DESA

Kepahiang, 24 Mei 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, bertekad untuk terus menyukseskan penyerapan Pajak Daerah. Salah satunya melakukan pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2021 langsung ke Desa, Kelurahan dan Kecamatan.

 

Kegiatan ini dilakukan di seluruh Kelurahan dan Desa yang ada di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang sekaligus pada awal Bulan April 2021. Pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2021 merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah selalu melakukan penjemputan bola langsung datang ke lokasi kelurahan/desa demi tersampaikannya SPPT PBB-P2  tahun 2021.

 

SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2. Di dalam SPPT tersebut terdapat info terkait PBB-P2, ada info ketetapan pajak, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan tempat pembayaran Pajak Daerah.

 

“Kegiatan ini merupakan lanjutan setelah dilakukannya cetak masal pada pertengahan Bulan Maret. Tahun ini ada 55.389 SPPT PBB-P2 yang kita terbitkan dengan rincian Kecamatan Kepahiang 14.786 SPPT, Kecamatan Kabawetan 6.183 SPPT, Kecamatan Tebat Karai 6.001 SPPT, Kecamatan Seberang Musi 4.008 SPPT, Kecamatan Bermani Ilir 7.010 SPPT, Kecamatan Muara Kemumu 4.453 SPPT, Kecamatan Ujan Mas 8.598 SPPT dan Kecamatan Merigi 4.350 SPPT siap kita distribusikan kepada masing-masing Kelurahan/Desa, selain SPPT PBB-P2 dokumen tambahan seperti DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), Buku Harian Petugas PBB dan Alat Tulis Kantor (ATK) Petugas PBB juga kita serahkan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan. Kita targetkan distribusi ini selesai dalam waktu dekat ini mengingat sebentar lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan,” terang Amarullah Muttaqin, SE selaku Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A, S.Sos juga mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 ini wajib dipunyai oleh wajib pajak khususnya PBB-P2, dikarenakan Bank Persepsi mensyaratkan adanya SPPT PBB-P2 tersebut, entah itu dalam urusan pinjam-meminjam uang ataupun urusan sertifikat tanah. Untuk Tahun 2021 PBB Kabupaten Kepahiang mengalami kenaikan sebesar Rp.10.000,- yang sebelumnya di Tahun 2020 pajak minimal Rp.20.000,- naik menjadi Rp. 30.000,- itu setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 973-45 Tahun 2021 tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Minimal Kabupaten Kepahiang terang Damsi.

 

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak daerah karena dengan membayar pajak bukti kita untuk memajukan pembangunan di Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id