BKD Kabupaten Kepahiang inisiasi Perda Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang pokok-pokok Keuangan Daerah. Ditargetkan awal semester tahun ini draft regulasi tersebut dapat disampaikan ke legislatif, sehingga akhir tahun nanti dapat disahkan dan diundangkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instrumen penyusunan Raperda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya, telah disiapkan dan segera berproses bersama Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Instrumen berupa penyiapan Naskah Akademik melibatkan tenaga ahli dari Universitas Bengkulu, serta pembentukan tim Penyusun yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepahiang.
Adapun Draft Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pengelolaan keuangan daerah yang disusun saat ini secara garis besar meliputi tiga poin utama dalam penyelenggaraan keuangan daerah yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Ketiganya disusun menjadi 206 Pasal dan 15 Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengelola Keuangan Daerah, Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab IV Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab V Penetapan APBD, Bab VI Pelaksanaan APBD, Bab VII Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Bab XI Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Bab XIII Informasi Keuangan Daerah, Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan, dan Bab XV Ketentuan Penutup.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang diatur dalam Raperda Keuangan Daerah yang disusun, yaitu:
- Pengaturan lebih rinci terkait Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, dan TAPD yang diatur dalam Bagian tersendiri.
- Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
- PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya atau pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
- Penegasan tugas TAPD, yaitu:
- membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
- menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
- melakukan verifikasi RKA SKPD;
- membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
- membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD;
- melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD;
- menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Struktur Pendapatan Daerah dalam APBD jika sebelumnya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah maka untuk berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan yang Sah. Pendapatan Transfer memuat Transfer Pemerintah Pusat yang didalamnya meliputi Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa; Transfer antar Daerah meliputi Pendapatan Bagi Hail, dan Bantuan Keuangan. Sementara itu klasifikasi belanja dari sebelumnya terdiri dari dua kelompok yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, maka diatur menjadi empat kelompok meliputi Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. (*)