BKD KEPAHIANG COPOT REKLAME ROKOK YANG TIDAK BAYAR PAJAK
Kepahiang, 22 Juni 2021.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap Spanduk Rokok yang dipasang sepanjang jalan protokol dan titik titik di sepanjang jalan lintas Kepahiang Curup dan Jalan menuju objek wisata kebun teh di Kecamatan Kabawetan. Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE , menuturkan bahwa sebelumnya BKD telah melakukan langkah persuasif dengan memanggil vendor selaku yang memasang spanduk rokok, tapi tidak mereka penuhi dan kita kasih tenggang waktu selama 3 hari setelah spanduk dipasang apabila tidak dibayarkan pajaknya akan kita lakukan pencopotan spanduk. Dalam penertiban ini sebanyak 15 spanduk rokok kita copot, untuk kedepannya Amarullah Muttaqin, SE menghimbau kepada vendor yang akan memasang spanduk rokok sebaiknya pajak reklame di bayarkan terlebih dahulu supaya spanduk yang dipasang tidak dilakukan pencopotan.