BKD Kepahiang Raih Penghargaan atas Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan ASN
Penulis : Hariyanto, S.Sos
Lay Out : Robby Kurniawan J., A.Md
Kepahiang, 10 Januari 2024
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mencatat prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan BKD menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama yang mencapai 100 persen pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2024 di lingkungan ASN-nya.
Pengakuan ini diserahkan pada acara sosialisasi aplikasi Coretax DJP, yang mulai diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025. Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital, sehingga mempermudah masyarakat dan badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i, Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos., M.M., Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin, serta tim penyuluh pajak dan ASN BKD Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M., menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai BKD Kepahiang dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh ASN BKD yang telah melaporkan SPT tahunan mereka lebih awal, yaitu pada 7 Januari 2024. Dukungan dan asistensi dari KP2KP Kepahiang sangat membantu kami dalam memastikan semua proses berjalan lancar,” ujar Jono.
Ia juga menambahkan bahwa pelaporan SPT tahunan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah. “Melalui kepatuhan pajak, kita turut mendukung peningkatan penerimaan negara yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari ASN yang berkomitmen mendukung kemajuan Kabupaten Kepahiang,” tegasnya
Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro’i, memberikan apresiasi atas kesadaran pajak ASN BKD Kepahiang. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi OPD lainnya, baik di Kabupaten Kepahiang maupun wilayah kerja KPP Pratama Curup, seperti Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong.
“Langkah yang diambil BKD Kepahiang ini adalah bukti nyata kepatuhan pajak yang tinggi. Kami berharap OPD lain segera menyusul agar kepatuhan pajak menjadi budaya di setiap instansi,” tegas Imam.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin menyoroti pentingnya pemanfaatan aplikasi Coretax DJP sebagai alat pendukung pelaporan pajak. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses layanan pajak yang lebih mudah dan terintegrasi.
“Aplikasi Coretax DJP adalah inovasi yang menggabungkan semua fitur layanan pajak dalam satu platform, sehingga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT,” jelas Syafril.
Ia juga mengimbau masyarakat dan badan usaha untuk memanfaatkan layanan DJP Online guna memastikan pelaporan SPT tepat waktu dan akurat.
Prestasi BKD Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi OPD lain untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Sinergi antara BKD, KPP Pratama Curup, dan KP2KP Kepahiang menunjukkan bahwa kerja sama yang solid dapat menghasilkan pencapaian yang luar biasa.
Penghargaan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam menciptakan budaya perpajakan yang mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Sumber : Radar Kepahiang