BKD lakukan cek fisik usulan pemusnahan BMD berupa peralatan dan mesin pada OPD
Penulis: Kusipa Lensyi, SE
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemusnahan dilakukan aabila barang-barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan .
Berkenaan dengan hal tersebut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang khususnya Bidang Aset bersama dengan Tim Peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah tahun 2022 melaksanakan cek fisik terhadap usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang.
Cek Fisik terhadap Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk mengecek kondisi dan jumlah Barang yang diajukan oleh beberapa OPD sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Daerah.
Tim Peneliti Pemusnahan bersama dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan cek fisik pada sekolah- sekolah dan OPD yang ada di beberapa Kecamatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Kepala Satpol PP dan PBK Kabupaten Kepahiang Bapak A. Gani, S.Sos sebagai anggota tim peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang mengatakan bahwa dari hasil cek fisik yang dilakukan terdapat barang-barang yang sudah layak dimusnahkan yang memang kondisinya sudah rusak berat, untuk barang yang kondisinya masih bisa digunakan agar dimanfaatkan kembali untuk sekolah tersebut atau sekolah lainnya yang masih kekurangan.
Hasil dari cek fisik ini akan ditindak lanjuti dengan rapat pemberian Rekomendasi dari Tim untuk menentukan Layak atau tidak layak BMD tersebut dimusnahkan dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan.