Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BKD sosialisasikan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 tahun 2022  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis:  Wiradiansyah, S.Kom

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang pada Kamis (29/12) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Kuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd Asisten III Hairah Aryani, S.Sos., M.M.Pd, Kabag Hukum Setda Irwan sayuti, SH. MH Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni, S.Sos, M.M  Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Ayub David Pranoto S.Sos.MAP,

Acara sosialisasi ini bertempat di aula Setda Kabupaten Kepahiang dimana para pesertanya terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) badan/kantor/dinas /camat Sekabupaten kepahiang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur dan memberikan Informasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.

Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten kepahiang Bapak Dr. Hartono, M.Pd, yang menyampaikan bahwa dalam pelaporan Keuangan di pemerintahan Kabupaten Kepahiang termasuk laporan Setiap SKPD harus berpedoman dengan Regulasi terbaru tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan ketaatan pelaporan dalam peraturan Daerah,  sehingga tercapainya pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, bertanggungjawab serta memperhatikan assas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk Masyarakat.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Badan keuangan Daerah yang di sampaikan langsung oleh Jono Antoni, S.Sos, M.M, narasumber dari Bagian hukum setda dan tenaga Ahli Fakultas ekonomi Universitas Bengkulu Dr. Baihaqi, SE., M.Si., Ak., CA., CAPM., ACPA.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni Sos. M.M dalam paparannya  menyampaikan bahwa Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini merupakan pedoman dan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem dan Proseduur Pengelola Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah dengan Pemendagri 77 tahun 2020, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem  dan prosedur pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan lebih mendalam dari para Narasumber lainnya yang mengupas tuntas isi dari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan para peserta.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id