BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi atas SPBE Kabupaten Kepahiang
Kepahiang, 21 November 2020.
Penulis : Dishaidil Fitri Haidi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan sejumlah rekomendasi atas kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Hanya saja untuk menentukan rencana aksi atas rekomendasi SPBE tersebut, pihak auditor belum dapat memastikan waktu yang tepat karena masih harus menunggu koordinasi pihak BPK RI ke tingkat pusat. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Kepahiang selanjutnya menunggu perkembangan selanjutnya. Hal ini diperoleh dari hasil pertemuan ekspose atas hasil temuan pemeriksaan SPBE Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2019 dan semester I tahun 2020, yang digelar di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu belum lama ini.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Tim Pemeriksa, pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah berusaha untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan adanya penerapan SPBE di Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Tindak lanjut berupa penyediaan regulasi pengelola SPBE dimasing-masing level, peningkatan bahkan pengembangan perangkat dan software. Seiring perkembangan teknologi berbasis IT, instrumen teknologi berbasis elektronik mutlak menjadi kebutuhan karena disamping akan memudahkan operasional Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga akan memberikan ruang akses yang luas bagi masyarakat atas upaya pembangunan yang terus dilancarkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Belum tersedianya arsitektur SPBE bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, hendaknya dapat dimaklumi mengingat kebijakan SPBE sendiri masih tergolong baru dimana diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.
Implementasi SPBE bagi Kabupaten/Kota tetap berpedoman dengan SPBE nasional. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selanjutnya dibagian berikutnya, Pasal 74 Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode tahun 2020 – 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode tahun 2020 – 2024. Disisi lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 baru ditetapkan tanggal 18 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Artinya arsitek SPBE Nasional harus mempedomani RPJMN disusun paling lambat enam bulan setelah RPJMN ditetapkan. Lantas RPJMN sendiri baru ditetapkan 18 Januari 2020, bagaimana Pemerintah Daerah bisa menyusun Arsitektur SPBE nasional khususnya atas entitas pemeriksaan, sedangkan arsitektur SPBE yang harus dipedomani belum tersedia. Harapan kami hal ini juga menjadi pertimbangan. Namun yang pasti Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendukung kebijakan SPBE, guna optimalisasi program pembangunan bagi kemajuan masyarakat,” jelas Dishaidil FH, S.I.Kom., M.Si mewakili unsur BKD Kabupaten Kepahiang dalam pertemuan tersebut.
Berikut beberapa rekomendasi BPK atas SPBE Kabupaten Kepahiang;
- Mencantumkan rencana strategis pembangunan dan percepatan program SPBE dalam RPJMD Kabupaten Kepahiang selaras dengan rencana induk SPBE Nasional;
- Membuat dan menetapkan Arsitektur SPBE Daerah yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi dan selaras dengan rencana Arsitektur SPBE Nasional; dan
- Membuat dan menetapkan Peta Rencana SPBE yang berisi target implementasi SPBE per tahun selama 5 tahun beserta aktivitas/program/kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut.
- Merumuskan dan menetapkan perangkat regulasi/kebijakan dalam rangka pengembangan dan percepatan SPBE sesuai kebutuhan;
- Berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemen PAN-RB terkait proses bisnis dan layanan SPBE; dan
- Menetapkan Tim Koordinasi SPBE Daerah untuk melakukan evaluasi penerapan kebijakan SPBE atau TIK.
- Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi SPBE pada Pemerintah Daerah dan diketuai oleh Sekretaris Daerah. Tim memiliki tupoksi untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di dalam Pemerintah Daerah, serta melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- Memerintahkan Tim Koordinasi SPBE untuk segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta melaporkan hasil koordinasi kegiatan perencanaan dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE di Pemkab Kepahiang kepada bupati.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo melalui Kemendagri untuk membangun pusat data daerah atau memanfaatkan pusat data nasional; dan
- Mengidentifikasi kebutuhan pusat data dan mendaftarkan kebutuhan kapasitas kepada kementerian terkait.
- Merencanakan dan membangun jaringan intra pemerintah dalam arsitektur SPBE yang mencakup semua satuan kerja, pertimbangan kelaikan operasi dari Kemenkominfo, pertimbangan kelaikan keamanan dari BSSN, dan keterhubungan dengan pusat data nasional; dan
- Membangun Network Operation Center (NOC) yang didukung dengan sarana dan prasarana guna melakukan pemantauan serta pengamanan secara fisik atas jaringan intra pemerintah serta didukung dengan layanan pengaduan sesuai dengan arsitektur SPBE yang telah dibuat.
Membentuk Tim Koordinasi SPBE dalam rangka berkoordinasi penyediaan dan pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan yang laik operasi dan aman untuk pengembangan dan percepatan penerapan SPBE dengan Kementerian Kominfo dan BSNN; (*)