BPK Lakukan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023
Penulis : Wiradiansyah, S.Kom
Kepahiang, 03 April 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kabupaten Kepahiang Diwakili Tim Pemeriksa Kabupaten Kepahiang, melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang Video Conference Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Exit Meeting Pemeriksaan Terinci dipimpin oleh Ketua Tim Perwakilan BPK Kepahiang , Erlian Susanti Selaku Pengendali teknis dan Antonius Suci Arisetyo selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Segenap Tim Pemeriksa.
dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. HIDAYATTULLAH SJAHID, M.M, IPU. yang didampingi oleh Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I, Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd.,Mp.Pd, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang , Dedi Candira .WK. S.Sos. MAP, Kepala Badan Keuangan Daerah, Jono Antoni, S.Sos., M.M beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Exit meeting merupakan pertemuan akhir dari pemeriksaan terinci yang telah dilakukan Tim Pemeriksa (BPK-RI) Kabupaten Kepahiang untuk menandai berakhirnya pemeriksaan lapangan Tim Pemeriksa BPK dengan menyerahkan Temuan Pemeriksaan kepada Bupati Kepahiang. Penyelesaian pemeriksaan terinci dibarengi dengan penyampaian temuan-temuan oleh Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Kepahiang. Ketua Tim Perwakilan BPK Kepahiang menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh Tim Pemeriksa akan menjadi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan BPK, dan mendorong Pemerintah kabupaten Kepahiang untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan terutama yang berdampak langsung dengan penyajian laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang beserta jajarannya akan berusaha menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut sehingga laporan keuangan menjadi lebih akuntabel. Bupati Kepahiang meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi objek pemeriksaan agar segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan sesuai dengan pemeriksaan oleh BPK.