Bupati Kepahiang kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang

Bupati Kepahiang pada Selasa, (21/12) telah mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang. TPAKD ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 500-06 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.
TPAKD dibentuk untuk meningkatkan percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Terobosan ini untuk membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah dan mendorong Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah serta mengali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan secara optimal.
Pembentukan TPAKD sendiri merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 Perihal membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
TPAKD Kabupaten Kepahiang terdiri dari Tim Pleno, Tim Pokja Teknis dan Sekretariat. Koordinator dari Tim Pleno dan Tim Pokja Teknis adalah Sekretaris Daerah dengan Keanggotan terdiri dari lintas sektor baik dari Instansi Vertikal di Kabupaten Kepahiang dan Organisasi Perangkat Daerah. Untuk Sekretariat terdiri dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang turut menjadi bagian dari keanggotaan TPKAD, dimana Kepala Badan Keuangan Daerah menjadi anggota Tim Pleno dan Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai anggota Tim Pokja Teknis.