Kategori
PERBENDAHARAAN

Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D

REKONSILIASI DATA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS SEETA PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN ATAS SP2D

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIMBINGAN TEKNIS REKONSILIASI DATA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS SERTA PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN ATAS SP2D

Badan Keuangan Daerah melaksanakan Bimbingan Teknis di aula hotel mercure bersama dengan Pusat Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dengan narasumber Bapak Dr. Baihaqi, SE., M.Si., CA., CAPM., ACPA yang merupakan dosen tetap di FEB Universitas Bengkulu. Kegiatan Bimtek ini merupakan upaya dalam membuka dan menambah wawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Azaz umum pengelolaan keuangan daerah yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, efektif & efisien, ekonomis, transparan, Bertanggung jawab, berkeadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut Kasubid Kas Daerah menyampaikan yang sering mengalami masalah dalam Rekon pajak, yaitu pajak yang tidak dipotong lansung di SP2D. pajak yang tidak dipotong langsung ini biasanya merupakan kegiatan bidang.

“sejauh ini kendala yang dialami mengenai rekon pajak, terutama pajak yang tidak dipotong langsung di BKD dan bendahara OPD sering tidak?terlambat meyerahkan laporan pajak sehingga ini menghambat proses rekonsiliasi”

Fungsi dari kabid perbendaharaan ialah membantu kepala badan (BKD/BPKD) dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintah yang mendaji kewenangan badan yang meliputi belanja dan pembiyaan serta pengelolaan kas daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Bimbingan Teknis Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIMBINGAN TEKNIS REKONSILIASI DATA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS SEETA PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN ATAS SP2D

Kepahiang, 10 September 2021

Jumat, 10 September 2021. Badan Keuangan Daerah melaksanakan Bimbingan Teknis di aula hotel mercure bersama dengan Pusat Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dengan narasumber Bapak Dr. Baihaqi, SE., M.Si., CA., CAPM., ACPA yang merupakan dosen tetap di FEB Universitas Bengkulu. Kegiatan Bimtek ini merupakan upaya dalam membuka dan menambah wawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Azaz umum pengelolaan keuangan daerah yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, efektif & efisien, ekonomis, transparan, Bertanggung jawab, berkeadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut Kasubid Kas Daerah menyampaikan yang sering mengalami masalah dalam Rekon pajak, yaitu pajak yang tidak dipotong lansung di SP2D. pajak yang tidak dipotong langsung ini biasanya merupakan kegiatan bidang.

“sejauh ini kendala yang dialami mengenai rekon pajak, terutama pajak yang tidak dipotong langsung di BKD dan bendahara OPD sering tidak?terlambat meyerahkan laporan pajak sehingga ini menghambat proses rekonsiliasi”.

Fungsi dari kabid perbendaharaan ialah membantu kepala badan (BKD/BPKD) dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintah yang mendaji kewenangan badan yang meliputi belanja dan pembiyaan serta pengelolaan kas daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Bimbingan Teknis Petunjuk teknis, Adminitrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerima dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bimbingan Teknik Petunjuk teknis, Adminitrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerima dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Staf Badan Keuangan Daerah dan Bidang perbendaharaan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis di Lubuk Linggau bersama Lembaga Kajian dan Pelatihan Indonesia (LKPI) yang dilaksankan di Hotel Smart Lubuk linggau pada tanggal 29-31 juli 2021. Bimbingan Teknik yang dilaksanakan adalah tentang petunjuk teknis, adminitrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban yang salah satu Narasumbernya adalah Bapak Ifsyanusi.

Pada pelaksanaan bimbingan teknis mengenai  dokumen pertanggungjawaban belanja bapak Ifsyanusi menjelaskan secara lenkap rincian dari kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dan perpajakannya. “ sebaiknya setiap dokumen ini dapat dibuat secara lengkap dan terinci agar ketika ada pemeriksaan BPK tidak ada hambatan dalam pemeriksaan nantinya”

Dalam kesempatan tersebut bapak Ifsyanusi menerangkan mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman harian pegawai/tamu terdiri dari kuitansi, faktur/Nota Pengiriman banrang/Surat jalan, suran permintaan dari PPTK ke PA/KPA/PPK dan surant permitaan dari PPTK ke PA/KPA/PPK ke pejabat pengadaan , beserta pajaknya.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Bimbingan Teknis Petunjuk teknis, Adminitrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerima dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Bimbingan Teknik Petunjuk teknis, Adminitrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerima dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban

Kepahiang, 31 Juli 2021

Linggau, juli 2021 Staf Badan Keuangan Daerah dan Bidang perbendaharaan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis di Lubuk Linggau bersama Lembaga Kajian dan Pelatihan Indonesia (LKPI) yang dilaksankan di Hotel Smart Lubuk linggau pada tanggal 29-31 juli 2021. Bimbingan Teknik yang dilaksanakan adalah tentang petunjuk teknis, adminitrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban yang diisi oleh Bapak Ifsyanusi.

Pada pelaksanaan bimbingan teknis mengenai  dokumen pertanggungjawaban belanja bapak Ifsyanusi menjelaskan secara lenkap rincian dari kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dan perpajakannya. “ sebaiknya setiap dokumen ini dapat dibuat secara lengkap dan terinci agar ketika ada pemeriksaan BPK tidak ada hambatan dalam pemeriksaan nantinya”.

Dalam kesempatan tersebut bapak Ifsyanusi menerangkan mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman harian pegawai/tamu terdiri dari kuitansi, faktur/Nota Pengiriman banrang/Surat jalan, suran permintaan dari PPTK ke PA/KPA/PPK dan surant permitaan dari PPTK ke PA/KPA/PPK ke pejabat pengadaan , beserta pajaknya.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi  Pajak Pusat Semester II Tahun 2020

Jumat (2021/07/09) pukul 09.00 WIB di Aula BKD Kepahiang telah dilaksanakan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020 . Acara ini dihadiri oleh KPPN Curup, KPP Pratama Curup, dan BKD Kabupaten Kepahiang. Acara ini diselenggarakan guna memenuhi perintah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Tentang Pengelolaan DBH, DAU, & DANA Otsus sebagaimana tertera pada pasal 20 ayat (12) huruf (b).

Acara rekonsiliasi dilaksanakan sedikit terlambat dikarenakan mengalami kendala mengenai pencocokan NTPN yang dilakukkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Sebagaimana yang disampaikan oleh kepala Badan Keuangan daerah “ sebaiknya pencocokan NTPN antara BKD, KPPN, dan KPP Pratama dapat diselenggarakan per-triwulan dan untuk bendahara OPD dilaksanakan setiap bulan sebelum tanggal 10”. Hal ini ditanggapi dengan baik oleh pihak KPPN dan KPP Pratama dimana mereka menyetujui dengan adanya pencocokan NTPN per-triwulan. Terkait rekonsialiasi atas BUD menyurati secara resmi ke KPP Pratama untuk rekon per-bulan, triwulan, dan semester.

Setelah rangkaian acara dilaksanakan berupa pencocokan data ntpn  antara Badan keungan Daerah, KPPN,  dan kpp pratama dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II TAHUN 2020 yang ditandatangani langsung oleh  Bapak Damsi A., S.Sos selaku Kepala BKD  beserta bapak Raden Muhammad Adil Kepala KPPN Curup, dan Bapak Ery Heriawan Kepala KPP Pratama Curup.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OPD Payment Non Tunai Kabupaten kepahiang

Kabupaten kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknik OPD Payment Non Tunai Kabupaten kepahiang

Pada tanggal 6-7 juli 2021 telah dilaksanakan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknik OPD Paymaent Non Tunai di Aula Adeeva Hotel and Convension Pantai Panjang Bengkulu. Acara ini dilaksanakan oleh Bank Bengkulu dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Damsi. A, S.Sos didampingi oleh Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendry Hadinata dan Perwakilan Dari Bank Bengkulu Kantor Pusat., acara ini merupakan tindak lanjut dari  Memorandum Of Understanding (MOU)  Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dengan PT. Bank Bengkulu nomor 180/04/Bag.3/2021 dan nomor 211/PKS/D.12/2021 tentang layanan Aplikasi OPD Non Tunai.

Aplikasi OPD Payment merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Bank Bengkulu guna mendukung program nasional dalam percepatan penerapan transaksi non-tunai dan juga memudahkan OPD dilingkup Pemkab Kepahiang dalam bertransaksi.

Dalam acara tersebut kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang menyampaikan harapannya melalui OPD Payment dapat mempermudah penyaluran dana, juga mendukung efisiensi waktu kerja bendahara, Serta  juga dapat menigkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Agar menyesuaikan

” dengan adanya aplikasi ini diharapkan bendahara-bendahara tidak lagi harus repot dan bisa bekerja dimana saja karna sistemnya online,  transaksi keuangan juga bisa lebih transparan karna akan terkoneksi langsung dengan aplikasi yang dimiliki Bank Bengkulu”

Pelaksanaan  Bimbingan Teknik OPD Payment Non Tunai diikuti oleh bendahara pengeluaran  dan PPK dari 12 OPD yang sudah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara OPD dan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang,  juga pendampingan dari Badan Keuangan Daerah sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,  Hasil dari pelaksanaan sosoalisasi dan Bimtek tersebut adalah penggunaan aplikasi OPD Payment ini akan di laksanakan secara bertahap dan tahap awal akan menitik beratkan untuk pembayaran gaji dan TPP oleh masih masing-masing OPD.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi

Pajak Pusat Semester II Tahun 2020

Kepahiang, 09 Juli 2021.

Jumat (2021/07/09) pukul 09.00 WIB di Aula BKD Kepahiang telah dilaksanakan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020 . Acara ini dihadiri oleh KPPN Curup, KPP Pratama Curup, dan BKD Kabupaten Kepahiang. Acara ini diselenggarakan guna memenuhi perintah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Tentang Pengelolaan DBH, DAU, & DANA Otsus sebagaimana tertera pada pasal 20 ayat (12) huruf (b).

Acara rekonsiliasi dilaksanakan sedikit terlambat dikarenakan mengalami kendala mengenai pencocokan NTPN yang dilakukkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Sebagaimana yang disampaikan oleh kepala Badan Keuangan daerah “ sebaiknya pencocokan NTPN antara BKD, KPPN, dan KPP Pratama dapat diselenggarakan per-triwulan dan untuk bendahara OPD dilaksanakan setiap bulan sebelum tanggal 10”. Hal ini ditanggapi dengan baik oleh pihak KPPN dan KPP Pratama dimana mereka menyetujui dengan adanya pencocokan NTPN per-triwulan. Terkait rekonsialiasi atas BUD menyurati secara resmi ke KPP Pratama untuk rekon per-bulan, triwulan, dan semester.

Setelah rangkaian acara dilaksanakan berupa pencocokan data ntpn  antara Badan keungan Daerah, KPPN,  dan kpp pratama dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II TAHUN 2020 yang ditandatangani langsung oleh  Bapak Damsi A., S.Sos selaku Kepala BKD  beserta bapak Raden Muhammad Adil Kepala KPPN Curup, dan Bapak Ery Heriawan Kepala KPP Pratama Curup.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mengikuti Bimbingan Teknis tentang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana perimbangan dan Dana Transfer Lainnya, terhitung dari tanggal 20-22 Mei 2021. Dari pelaksanaan kegiatan ini diberikan materi dari beberapa Narasumber. Salah satu Narasumber dalam kegiatan bimtek ini adalah Dr. Nurna Aziza., S.E., M.Si., Ak, praktisi/dosen dari jurusan akutansi Universitas Bengkulu.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang alokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. Pendapatan APBD merupakan pendapatan yang diperoleh dari pajak Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Pusat yaitu berdasarkan keputusan presiden dan Dana Perimbangan pusat ke daerah. Bimbingan teknis ini dilaksanakan guna untuk mengevaluasi mengenai pendapatan daerah dan meningkatkan kinerja atau bahkan membuat kebijakan untuk menyikapi perubahan pendapatan pada Kabupaten Kepahiang.

Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan oleh pemateri bahwa berdasarkan dari evaluasi dana perimbangan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018, 2019, dan 2020 menunjukkan terjadi fluktuatif. Banyak faktor yang memungkinkan penyebab terjadinya perubahan tersebut, salah satunya adalah kondisi covid-19, kemampuan masyarakat untuk membayar pajak terutama pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor.  Disisi perusahaan, ada kemungkinan proses produksi tidak lancar bahkan terhenti.

“berdasarkan data yang diperoleh ini dapat kita lihat bahwa dari realisasi dana perimbangan dari tahun 2018 menurun di tahun 2019 kemudian naik kembali di 2021. Pada Tahun 2019 realisasi lebih rendah dari anggaran dapat disebabkan kondisi ekonomi masyarakat karena adanya covid-19”.

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Berdasarkan Pemendagri Nomor 70 Tahun 2019

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPD) BERDASARKAN PEMENDAGRI  70 TAHUN 2019

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Perbendaharaan mengikuti Bimbingan Teknik Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Berdasarkan Permendagri 70 Tahun 2019. Kegiatan Bimtek Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Berdasarkan Permendagri 70 Tahun 2019. Dalam bimbingan teknis ini dihadiri oleh beberapa Narasumber. Salah satu Narasumber adalah Gunawan, SPd, MM.

Pada kesempatan tersebut, Narasumber menyampaikan agar kiranya pemahaman tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) wajib di pahami oleh seluruh Penyelenggara Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Bidang Perbendaharaan yang merupakan Bidang yang melaksanakan Penatausahaan Keuangan Daerah, Mengingat hal ini masih baru maka disampaikan agar seluruh peserta diharapkan untuk melakukan Bimbingan Teknis lanjutan yang serupa.

Dalam paparannya, Kepala Bidang perbendaharaan menyampaikan perlu adanya Bimbingan Teknis serupa guna lanjutan pemahaman sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, dan seluruh Pejabat dan staf wajib memahami secara menyeluruh baik penganggaran dan penatausahaan pada SIPD, serta pula di ingatkan agar tetap konsiten dengan aplikasi yang lama dalam hal ini SIMDA dikarekan SIPD belum dapat dilakukan sempurna, mengingat pengelolaan keuangan Daerah harus tetap bejalan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kembali Meraih Opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kepahiang, 24 Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu tahun 2019.

Rabu (24/6/2020) LHP tersebut diterima oleh Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU dan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan SP dari Keoala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Andri Yogama di gedung BPK Provinsi Bengkulu, pukul 10.15 WIB.

Dikatakan bupati, WTP atas pengelolaan keungan Kabupaten Kepahiang TA 2019 ini bukan kali pertama diraih. Tahun 2015 dan 2018 juga meraih WTP.

“Alhamdulillah Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kabupaten kepahiang hasilnya WTP. Dengan diraihnya WTP Tahun 2019, artinya Kepahiang sudah tiga kali meraih Opini WTP,” sampai bupati.

Dijelaskan bupati opini WTP diraih atas kerja keras semua pihak,ada OPD,DPRD dan masyarakat, melalui kesempatan ini saya ucapkan terima kasih.

“WTP bukan berarti tidak ada kesalahan,kita diberikan rekomendasi yang harus diselesaikan dalam 60 hari kedepan, kepada OPD kita harus kembali bekerja keras menyelesaikan rekomendasi mohon dukungan juga dari lembaga DPRD dan masyarakat, Opini WTP ini adalah prestasi kita bersama,” sampai Bupati.

Terpisah, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP, apresiasi diberikan kepada Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid bersama jajaran.

“WTP yang diraih kabupaten Kepahiang atas laporan keuangan merupakan kerja sama yang baik dari semua pihak,apresiasi kita berikan atas implementasi rencana aksi yang dilakukan, terkait rekomendasi yang ada kita minta untuk segera diselesaikan dan saya mewakili lembaga DPRD siap untuk membantu,” ujar Windra.

Sumber : https://kepahiangkab.go.id/new/2020/06/24/pemerintah-kabupaten-kepahiang-kembali-meraih-opini-predikat-wajar-tanpa-pengecualian-wtp/

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 01 Sepember 2020.

Penulis : Ansori

 

Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, merupakan salah satu bidang yang bergerak dalam urusan penerbitan SP2D dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Perbendaharaan yaitu membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, membina, dan mengendalikan kegiatan di Bidang Perbendaharaan. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Perbendaharaan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program kegiatan di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;

d. Pelaksanaan pengendalian, penerimaan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;

e. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

f. Menyusun konsep peraturan, keputusan, edaran serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas;

g. Merumuskan petunjuk teknis tentang perbendaharaan dan kas daerah untuk dasar pelayanan bagi para petugas dan bawahan;

h. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kegiatan belanja langsung dan tidak langsung serta pengelolaan kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. Memantau pelaksanaan pengeluaran APBD oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;

j. Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penerbitan daftar gaji  OPD, dan menetapkan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji;

k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perbendaharaan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Belanja Tidak Langsung

2. Sub Bidang Belanja Langsung

3. Sub Bidang Kas Daerah

Secara Umum Bidang Perbendaharaan Memiliki Layanan, yaitu :

1. SOP Penerbitan SP2D

2. SOP Penerbitan SKPP Pegawai Pindahan dari/ke Luar Daerah

3. SOP Penerbitan SKPP Pensiun

4. SOP Rekapitulasi dan Daftar Gaji PNS dan CPNS

5. SOP Pelayanan Pencairan SP2D UP/GU/TU dan LS melalui Kas Daerah Online.

Bidang Perbendaharaan memiliki 2 (dua) Loket Pelayanan, yaitu Loket Perbendaharaan dan Loket Kas Daerah. Untuk mengakses pelayanan di Bidang Perbendaharaan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id