CEK FISIK PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERALATAN DAN MESIN PADA OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023
Kepahiang, 20 Oktober 2023.
Penulis : Kusipa Lensy

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemusnahan dilakukan apabila barang-barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan .
Cek Fisik terhadap Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk mengecek kondisi dan jumlah Barang yang diajukan oleh beberapa OPD sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang khususnya Bidang Aset bersama dengan Tim Peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah tahun 2023 melaksanakan cek fisik terhadap usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi, Informasi Persandian Dan Statistik, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang.
Tim Peneliti Pemusnahan bersama dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan cek fisik pada Organisasi Perangkat Daerah yang ada di dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kondisi BMD yang diusulkan OPD untuk dapat ditindak lanjuti dengan pemberian Rekomendasi Tim Peneliti Pemusnahan layak atau tidaknya BMD tersebut dimusnahkan.