Aset Lainnya

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Ciptakan Tata Kelola BMD yang Tertib, Bidang Aset BKD Tindak Lanjuti Aset Lainnya

Dalam rangka menciptakan tata kelola Barang Milik Daerah yang tertib, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah menggelar pertemuan dalam rangka menindaklanjuti aset lainnya di Kabupaten Kepahiang. Pertemuan tersebut diadakan di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2020, yang dipimpin oleh Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Bapak Burlian, SE didampingi Kepala Bidang Aset BKD Kepahiang Dendi S.Sos, MM dan di hadiri oleh perwakilan dari OPD-OPD terkait.

Aset lainnya adalah aset yang terdiri dari aset rusak berat, aset hilang, aset tak berwujud, dan aset lain-lain. Untuk menindaklanjuti aset lainnya tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan serta TGR aset lainnya hilang. Mekanisme diatas telah diatur sesuai dengan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang  Milik Daerah.

Sebagai informasi Kabupaten Kepahiang, telah melakukan mekanisme pemindahtanganan yang dilakukan melalui lelang dengan metode e-auction, yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu yaitu lelang kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Lelang tersebut menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,7 Milyar yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 17 Desember 2020. Hasil lelang tersebut jauh di atas ekspektasi atau nilai limit sebesar 700 jutaan karena antusiasme para peserta lelang yang tersebar dari seluruh Indonesia.

Selain itu mekanisme lainnya untuk tindak lanjut aset lainnya adalah dengan penghapusan seperti yang dilakukan atas tanah TIC dan TPA yang telah incraht hukum senilai 4,4 Milyar. Mekanisme pemindahtanganan atas aset lainnya melalui hibah juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.  

Hasil rapat tersebut yaitu OPD-OPD terkait agar segera menyampaikan usulan aset lainnya untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah baik dilakukan melalui pemindahtanganan melalui lelang maupun hibah atau pemusnahan aset lainnya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id