Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Diinisiasi BKD, DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 16 Desember 2021

Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan ini memrupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum tidak ditemukan perbedaan signifikan pada sistem pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dengan saat ini, hanya saja menyusul perkembangan teknologi dan situasi terkini beberapa bagian dari sistem pengelolaan keuangan sebelumnya dipertegas kembali. pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (16/12) lalu

Perubahan struktur APBD salah satu yang menjadi bagian dari perubahan itu. Sebelumnya sektor Pendapatan dikelompokkan pada tiga sub pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan akun pendapatan pajak daerah, retribusi daerah,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah; Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; Lain-lain pendapatan yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otsus, serta Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemda Lainnya. Maka dikebijakan pengelolaan keuangan yang baru ini, selain PAD dua kelompok pendapatan mengalami perubahan yaitu Pendapatan Dana Perimbangan diubah menjadi Pendapatan Transfer dengan dua sub kelompok yaitu sub kelompok Transfer Pemerintah Pusat menaungi sumber pendapatan berupa Dana Perumbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Sedangkan sub kelompok Transfer antar Daerah terdiri dari Pendapatan Bahi Hasil dan Bantuan Keuangan. Selanjutnya kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, dan Lain-lain Pendapatan yang ditetapkan pemerintah.

Sektor Belanja Daerah jika sebelumnya mengatur jika belanja daerah merupakan semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Maka untuk saat ini belanja daerah dipertegas menjadi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Struktur belanja Daerah sebelumnya dipisahkan menjadi dua kelompok belanja yaitu Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, belanja bunga,belanja subsid, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Berikutnya kelompok Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Dengan adanya Peraturan Daerah 06 Tahun 2021, klasifikasi belanja Daerah kemudian dibagi menjadi empat kelompok yaitu Belanja Operasional merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bansos. Belanja Modal merupakan pengeluaran anggarrana untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Terakhir Kelompok Belanja Transfer yang merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id