DIPAYANG Tingkatkan Kodefikasi Barang, Siap Mendukung Registrasi Aset Daerah Tahun 2025
Penulis : Hariyanto, S.Sos
Kepahiang, 24 Desember 2024.
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pengamanan aset milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus mengembangkan aplikasi Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang (DIPAYANG). Aplikasi berbasis no-code platform Appsheet ini dirancang untuk mendukung sistem pengelolaan aset yang lebih terstruktur dan akuntabel. Saat ini, DIPAYANG sedang dalam proses pelengkapan kodefikasi barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Proses pelengkapan kodefikasi dimulai dari data Kartu Inventaris Barang (KIB) A atau Tanah, sebagai salah satu kategori aset yang paling vital dalam pengelolaan daerah. Dengan berfokus pada tanah terlebih dahulu, pengelola berharap dapat menciptakan basis data yang solid sebelum memperluas implementasi kodefikasi ke jenis aset lainnya.
Hariyanto, S.Sos., developer utama DIPAYANG, menjelaskan bahwa proses kodefikasi dilakukan dengan menggunakan Appscript dan proses manual untuk mengoreksi beberapa data yang sebelumnya belum sesuai dengan standar. “Kami menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan data aset lama dengan regulasi baru. Namun, dengan kombinasi teknologi dan evaluasi manual, kami optimis seluruh kode barang akan memenuhi standar yang diatur dalam Permendagri 108 Tahun 2016,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, DIPAYANG dirancang tidak hanya untuk mengelola kodefikasi aset tetapi juga menjadi alat utama dalam proses registrasi aset tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Barang Milik Daerah yang mengedepankan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data aset daerah.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, menegaskan pentingnya pengembangan ini. “Aplikasi DIPAYANG adalah langkah maju dalam tata kelola aset di Kabupaten Kepahiang. Dengan standar yang sudah sesuai peraturan, kita bisa memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Kami menargetkan bahwa pada tahun 2025, semua aset daerah, baik tanah maupun aset lainnya, telah terdaftar dengan baik di sistem ini,” jelas Herwin.
Aplikasi DIPAYANG juga diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan aset, termasuk ketidaksesuaian data lama dengan kebutuhan laporan saat ini. Dalam pengembangan berikutnya, aplikasi ini akan diperluas untuk mencakup kategori aset lainnya seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, serta aset tetap lainnya yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Dengan pemanfaatan teknologi digital ini, Kabupaten Kepahiang menunjukkan komitmen untuk memimpin transformasi pengelolaan aset di tingkat daerah. Proses yang sedang berjalan ini tidak hanya bermanfaat untuk mendukung efisiensi internal pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan landasan kuat untuk pengelolaan aset yang modern, profesional, dan berkelanjutan.