Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Ditengah pandemi covid-19, ASN BKD Kabupaten Kepahiang optimalkan layanan

Bencana non alam pandemi covid-19 yang menerpa hampir seluruh negara di dunia turut dirasakan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Tak terkecuali bentuk layanan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang terhadap publik baik dari internal instansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau pun masyarakat umum yang ingin mendapatkan layanan. Menyikapi hal tersebut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mengoptimalkan layanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

Protokol kesehatan ketat tersebut yaitu mengharuskan seluruh ASN menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak (physical destancing) dan melakukan gerakan Mencuci tangan.  Hal serupa juga berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan kunjungan ke Badan Keuangan Daerah guna mendapatkan layanan seperti terkait pembayaran pajak daerah, pencairan dana atas kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan pihak penyedia barang/jasa. Badan Keuangan Daerah menyediakan sarana cuci tangan dan cairan pembunuh kuman berupa hand sanitizer pada bagian pintu masuk.

 

Dibagian lain dalam keadaan tertentu juga dilakukan pengaturan jadwal kerja bagi ASN yang mengikuti status Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Satuan Gugus Tugas penanganan Covid 19 di Kabupaten Kepahiang. Kondisi ini hanya dalam keadaan tertentu saja, menyesuaikan dengan hasil dari pemantauan yang dilakukan petugas terhadap jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19.

 

Terakhir Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerbitan Surat Edaran Nomor 360/159/BPBD-KPH/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II (Dua) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian Coran Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah menegaskan Pelaksanaan Kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan Work From Office 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) yang dilakukan dengan: menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakukan WFH dan WFO disesuaiakan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah. Selanjutnya surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Februari 2022, setelahnya tetap dilakukan evaluasi guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id