Dua Persil Aset Tanah P3D Kabupaten Rejang Lebong Segera Diserahkan ke Kabupaten Kepahiang
Penulis: Nurhasanah, SE
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu merupakan dasar hukum lahirnya Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya pada Pasal 15 disebutkan bahwa Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diantaranya barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Pada bulan Maret 2022, telah dilakukan penyerahan 3 barang milik daerah dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke Pemkab Kepahiang yaitu Rumah Dinas Jabatan di Desa Taba Mulan, Pabrik Minyak Atsiri dan RSUD Jalur Dua di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Masih terdapat 2 Barang Milik Daerah yang belum diserahkan Kabupaten Rejang Lebong sebagai kabupaten induk yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang yaitu tanah dan bangunan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar dan tanah panti asuhan yang keduanya terletak di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Tim dari Kantor Pertanahan Kepahiang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang telah melakukan pengukuran atas kedua bidang tanah yang akan segera diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke kabupaten pemekaran yaitu Pemkab Kepahiang. Saat ini Berita Acara Serah Terima Personel, Pendanaan, Prasarana dan Sarana , dan Dokumen (P3D) sedang dikaji oleh Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.