Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

FEB UNIB DAN BIDANG ASET BKD MELAKSANAKAN SOSIALISASI STANDAR SATUAN  HARGA BELANJA DAERAH TAHUN 2022

Menyongsong berakhirnya Tahun Anggaran 2021 yang tinggal menghitung hari, hal itu berarti perencanaan tahun 2022 harus dipersiapkan secara matang. Salah satu perencanaan yang harus dilaksanakan dalam perencanaan dan penganggaran diantaranya penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB). Penyusunan SSH, HSPK dan ASB merupakan kerja sama antara tim tenaga ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.

SSH, SBU, HSPK dan ASB merupakan empat master data yang harus diinput dalam aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan standar satuan harga belanja daerah tidak terlepas dari peraturan yang dijadikan acuan/pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Regional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021merupakan acuan dalam penyesuaian standar satuan harga agar tidak melampaui batas tertinggi yang terdapat di peraturan tersebut. Perpres 33 Tahun 2019 mengatur standar biaya honorarium, standar biaya perjalanan dinas, standar biaya pemeliharaan, standar biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor serta standar biaya pengadaan kendaraan dinas. Selain peraturan tersebut untuk menentukan harga pasar, tim juga telah melakukan survei ke toko-toko di Kabupaten Kepahiang dan mengacu pada harga di e-catalog.

Acara sosialisasi Satuan Harga Belanja Daerah dan Perjalanan Dinas Tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi mengenai perubahan-perubahan satuan harga yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD tahun 2022. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Dua Putri Kabupaten Kepahiang. Selain itu Kepala Bidang Aset (Dendi, S.Sos.,MM) menyampaikan Laporan Ketua Pelaksana dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Sekretaris yaitu Bapak Dedi Candira, WK.S.Sos, MAP. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Ibu Hairah Aryani, S.Sos.,M.MPd) yang saat ini sekaligus merangkap sebagai Plt. Inspektur Kabupaten Kepahiang.

Narasumber acara sosialisasi merupakan tim tenaga ahli dalam penyusunan SSH, HSPK dan ASB Tahun 2022 yaitu dosen-dosen terbaik di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu. Narasumber tersebut yaitu Ibu Dr. Nurna Aziza, SE.,M.Si.,Ak,CA; Bapak Saiful, SE.,M.Si.,Ph.D,Ak serta Bapak Prof. Dr.Husaini, SE.,M.Si.,Ak,CA. Bapak Husaini baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Jurusan Akuntansi FEB UNIB yang pertama dan menyandang gelar profesor.

Peserta sosialisasi merupakan Sub Bagian Perencanaan OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selain pemaparan narasumber, sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab terutama mengenai apakah usulan SSH, HSPK, SBU dan ASB OPD sudah terinput di dalam SIPD. Adanya penambahan DAK, pinjaman daerah serta bantuan-bantuan dari Pemerintah Pusat menyebabkan penyesuaian yang harus dilakukan sesuai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan mengenai Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas dan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 900-459 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dimana di dalamnya terdapat beberapa perubahan standar biaya perjalanan dinas tahun 2022. Standar Biaya Perjalanan Dinas merupakan salah satu komponen dalam Standar Biaya Umum.

Dengan sosialisasi tersebut, Sub Bagian Perencanaan OPD agar segera melakukan penyesuaian pada RKA tahun 2022 sesuai dengan perubahan-perubahan SSH, SBU, HSPK dan ASB dan tidak melampaui harga yang terdapat di dalam 4 dokumen tersebut. 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id