HASIL PENILAIAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DAPAT MENAMBAH NILAI ASET
Kepahiang, 24 November 2021.
Barang Milik Daerah /BMD merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Sementara itu yang dimaksud dengan Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka: pertama, penyusunan neraca pemerintah daerah; kedua, pemanfaatan atau pemindahtanganan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bengkulu baru-baru ini telah berhasil menambahkan nilai pencatatan terhadap Barang Milik Daerah berupa Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 dengan cara Penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang belum memiliki Nilai wajar agar dapat dicatat dalam Daftar inventarisasi Barang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang .
Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi A. S.Sos mengatakan penilaian Barang Milik Daerah berupa Tanah mencapai nilai yang 46,6 Milyar. Pemerintah Daerah mengajukan usulan Penilaian berupa 28 persil sertifikat tanah yang terdapat pada Kecamatan Kabawetan dan Merigi.
Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi S.Sos, mengatakan keberhasilan ini semua berkat kerja keras dan usaha semua pihak yang mendukung terutama Kepala Bidang Aset Dendi S.Sos MM, Kasubid Mutasi Aset Yopice Karose, S.Kom, MM, Kasubid Administrasi Aset Syahreni Harahap, SH dan Kasubid Pemanfaatan Aset Ade Poerwanto, ST beserta staf dan jajarannya.
Menurut kepala Bidang Aset Dendi, S,Sos, MM Penilaian Tanah dilakukan terutama bagi tanah yang belum memiliki nilai wajar agar dapat dilakukan pencatatan dalam inventarisasi Barang dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2021, tanah tersebut merupakan usulan dari 2 Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepahiang dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang. Proses Penilaian dilakukan dalam 2 ( Dua) tahap yaitu pada tanggal 25 s/d 29 Oktober dan tanggal 15 s/d 19 November 2021.