Hasilkan PAD Rp. 159 juta, Lelang BMD berjalan sukses
Penulis: Kusipa Lensyi, SE
Pengelolaan Barang Milik daerah bukan hanya sekedar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMD dalam rangka menngkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.
Salah satu siklus pengelolaan BMD yang penting adalah proses Penghapusan, dan salah satu bentuk Penghapusan adalah Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan cara penjualan/lelang.
Penjualan dapat dilakukan terhadap Barang Milik Daerah yang dalam kondisi rusak berat dan atau telah habis masa pakainya salah satunya BMD berupa kendaraan Dinas dan Peralatan Mesin.
Jika Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terdapat Kendaran dan Peralatan Mesin yang kondisinya sudah rusak berat dan masa akhir manfaatnya bisa diusulkan untuk di lelang/dijual untuk dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan Daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni. S.Sos, M.M mengatakan Penjualan Barang Milik daerah berupa Kendaran Dinas Roda 2 (dua), Roda 3 ( tiga ), Roda 4 ( empat) dan Peralatan Mesin Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 terjual dengan hasil Rp. 159.548.000,- (Seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari 3 unit KendaraanDinas roda 4, 14 unit kendaraan dinas Roda 2, Scrap kendaraan Dinas Roda 2, Roda 4 dan Peralatan Mesin yang nilai limitnya sebesar Rp. 97.979.000,. Hasil penjualan sudah masuk ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kepala Badan Keuangan Daerah juga mengatakan keberhasilan ini semua berkat kerja keras dan usaha semua pihak yang mendukung terutama Kepala Bidang Aset, Kasubid Mutasi Aset beserta Kasubbid lainnya dibidangAset, seluruh staf dan jajarannya serta pihak lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan proses lelang ini. Hal lain dikatakan oleh kepala Bidang Aset Herwin Noviansyah, S,Sos, MM, usulan lelang pada tahun ini berasal dari 11 Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terdiri dari Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas DPMPPKB, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Rumah Sakit Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor SATPOL PP dan PBK, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Proses Pelelangan dilakukan dalam 2 ( Dua) tahap yaitu pada tanggal 23 Agustus 2022 dan tanggal 5 September 2022. Semoga Proses Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah ini dapat dilakukan ditahun-tahun berikutnya guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang dan Penataan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.