Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

HIBAH BARANG MILIK DAERAH DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KE PEMERINTAH DAERAH DESA TAHUN 2023

Kepahiang, 14 Agustus 2023.

Penulis : Kusipa Lensy

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 salah satu Pemindahtanganan Barang Milik Daerah adalah Hibah. Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat Non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah pusat/ pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan yang berlaku maka ada beberapa desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan usulan ke Bapak Bupati Kepahiang untuk hibah Barang Milik Daerah berupa  Bangunan Balai Desa dan Bagunan lainnya.


Menurut salah satu kepala Desa yang mengajukan usulan Hibah ini, Pemerintah Desa sangat menunggu proses hibah ini karena mereka telah merencanakan peningkatan kualitas bangunan tersebut menjadi lebih baik lagi, dan mereka masih menunggu surat dokumen hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.


Diantara Desa tersebut adalah Desa Tugu Rejo, Desa Peraduan Binjai, Desa Penanjung Panjang, Desa Cirebon Baru dan beberapa Desa lain diwilayah Kabupaten Kepahiang. Diharapkan Kepada beberapa desa yang belum disetujui proses Hibah agar segera melengkapi beberapa persyaratan yang belum lengkap agar semuanya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id