HIBAH BARANG MILIK DAERAH DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KE PEMERINTAH DAERAH DESA TAHUN 2023
Kepahiang, 14 Agustus 2023.
Penulis : Kusipa Lensy
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 salah satu Pemindahtanganan Barang Milik Daerah adalah Hibah. Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat Non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah pusat/ pemerintah Daerah
Berdasarkan Peraturan yang berlaku maka ada beberapa desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan usulan ke Bapak Bupati Kepahiang untuk hibah Barang Milik Daerah berupa Bangunan Balai Desa dan Bagunan lainnya.
Menurut salah satu kepala Desa yang mengajukan usulan Hibah ini, Pemerintah Desa sangat menunggu proses hibah ini karena mereka telah merencanakan peningkatan kualitas bangunan tersebut menjadi lebih baik lagi, dan mereka masih menunggu surat dokumen hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Diantara Desa tersebut adalah Desa Tugu Rejo, Desa Peraduan Binjai, Desa Penanjung Panjang, Desa Cirebon Baru dan beberapa Desa lain diwilayah Kabupaten Kepahiang. Diharapkan Kepada beberapa desa yang belum disetujui proses Hibah agar segera melengkapi beberapa persyaratan yang belum lengkap agar semuanya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.