Impelemntasikan PP 12 tahun 2019, Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara Kunker ke BKD Kab. Kepahiang
Kepahiang, 12 November 2021

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi perhatian serius beberapa pemerintah daerah. Kendati sudah diberlakukan, terdapat beberapa bagian dari kebijakan tersebut yang masih menimbulkan kebingunan terutama pada sisi penatausahaan keuangan. Pasalnya disaat bersamaan pemerintah pusat telah mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah untuk menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Aplikasi berbasis online tersebut telah dipergunakan untuk penyusunan anggaran yaitu APBD namun belum mengakomodir sistem Penatausahaan Keuangan Daerah.
Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Bengkulu Utara, Meinar Elisabet Marbun, S.E., M.Si bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke BPD Kabupaten Kepahiang. Melalui kesempatan kunjungan tersebut ia menyampaikan beberapa hal terkait penerapan PP 12 tahun 2019, yang menurutnya memiliki beberapa bagian yang harus diperjelas lagi. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam melakukan penatausahaan. Salah satu amanat PP tersebut adalah penggunaan SIPD, pihaknya telah menerapkan ketentuan tersebut tapi secara sistem dari pusat juga belum tersedia sisi penatausahaan keuangan. Sementara dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, idealnya setelah APBD tersusun diikuti dengan penatausahaan yang sistemnya sudah ada pada SIPD tersebut.
Selain itu pihaknya juga mencermati mekanisme penatausahaan keuangan seperti pembayaran honorarium yang dilakukan secara Langsung. Pihaknya memerlukan penegasan terutama terhadap belanja jasa honorarium yang penarikan dan pembayarannya menggunakan metode Langsung, konsep yang dipergunakan BKD Kabupaten Kepahiang terhadap hal seperti apa bagaimana.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Peneko Johan, SH menyatakan bahwa BKD Kabupaten Kepahiang telah menerapkan penarikan pembayaran jasa honorarium dengan metode LS. LS yang digunakan yaitu LS Bendahara dengan konsep seperti halnya pembayaran gaji bagi ASN. Tentu hal-hal yang menjadi dasar pembayaran disertakan dalam syarat pembayaran. Terlebih lagi saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara bertahap telah menerapkan transaksi non tunai, sehingga meskipun realisasi jasa honorarium itu diarahkan ke rekening operasional OPD yang dikelola bendahara pengeluaran, namun bendahara pengeluaran sudah dapat memindahbukukan langsung dana tersebut ke rekening masing-masing penerima.
Usai melakukan kunjungan kerja ke BKD Kabupaten Kepahiang, pihak Bidang Akuntansi DPKAD Kabupaten Bengkulu Utara menyempatkan diri melakukan kunjungan wisata alam ke kebun teh Kabawetan. Dalam kunjungan yang didamping tim BKD Kabupaten Kepahiang tersebut, mereka mengunjungi beberapa lokasi wisata yang tersedia, seperti tebing wetan dan view Mountain Valley Kepahiang.(*)