Integritas Kepemimpinan dalam Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah antara Kabupaten Hasil Pemekaran dan Kabupaten Induk (Studi Kasus antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu)
Kepahiang, 17 Juni 2023.
Penulis : Siti Rastini L
Sengketa Barang Milik Daerah telah menjadi permasalahan yang umum terjadi di beberapa Kabupaten terutama antara Kabupaten Hasil Pemekaran dan Kabupaten Induk. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang adalah salah satu daerah otonomi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kepahiang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepahiang maka Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan memiliki kewenangan mencakup tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003, Kabupaten Rejang Lebong di haruskan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, berupa barang/kekayaan milik daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang. Ketentuan ini menjadi acuan atau pedoman untuk Pelimpahan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).
Namun dalam implementasinya tidak berjalan lancar sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang, masih terdapat barang milik daerah yang berkedudukan di Kabupaten Kepahiang yang belum diserahterimakan ke Kabupaten Kepahiang sampai dengan tahun 2022 diantaranya adalah lahan Perumahan Dinas Durian Depun, lahan pabrik minyak atsiri di wilayah Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dua Jalur Kecamatan Merigi. BMD yang belum diserahterimakan ini menjadi sengketa diantara kedua Kabupaten, menjadi BMD yang terbengkalai (tidak dimanfaatkan dan tidak terawat) dan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2004 telah berusia 19 Tahun dan telah melewati 3 (tiga) periode kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Definitif, begitupun dengan Kabupaten Rejang Lebong, namun permasalahan P3D baru dapat dituntaskan di Tahun 2022, dimana selama rentang waktu tahun 2004 s.d 2022, permasalahan P3D menjadi salah satu konflik yang membuat hubungan antara dua kabupaten sempat memanas yang melibatkan unsur Eksekutif dan Legislatif daerah.
Penyelesaian konflik sengketa ini menjadi menarik sebagai pembelajaran kepemimpinan bagaimana kedua pemimpin Kabupaten beserta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawahnya menerapkan integritas kepemimpinan dalam upaya mengakhiri sengketa barang milik daerah selama bertahun-tahun dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ANALISIS MASALAH DAN AKAR PERMASALAHAN
Permasalahan sengketa barang milik daerah dalam kewajiban penyerahan P3D disebabkan terdapat perbedaan pendapat/pandangan antara stakeholder di Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, kurangnya ketegasan dari masing-masing pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa BMD, komunikasi yang kurang intensif diantara stakeholder serta terdapat egosentris dari masing-masing pihak.
Kedua belah pihak berpandangan pada pendapatnya masing masing dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipedomani. Kabupaten Rejang Lebong berpandangan bahwa barang milik daerah tersebut tidak tercantum dalam P3D sehingga tidak diserahkan ke Kabupaten Kepahiang dan pengelolaannya tetap di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpandangan bahwa penyerahan BMD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Kepahiang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003, dimana seharusnya pelaksanaan penyerahan P3D tersebut diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat Bupati Kepahiang dengan difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu.
PERAN INTEGRITAS KEPEMIMPINAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M, I.P.U yang dilantik pada 16 Februari 2016 untuk masa jabatan pertama dan 26 Februari 2021 untuk masa jabatan kedua serta Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, M.M yang dilantik di tanggal 26 Februari 2021 beserta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawahnya memiliki komitmen untuk penyelesaian sengketa BMD. Dalam rangka penyelesaian sengketa BMD berdasarkan pada berita acara rapat nomor: 04/B.1/X/2018 antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong disepakati penyelesaian sengketa dilakukan secara non litigasi (diluar pengadilan).
Tahapan menuju penyelesaian telah dilakukan pasca rapat di tahun 2018 melalui negoisasi dan pertemuan intensif antara stakeholder kedua kabupaten dan pada tahun 2022 tepatnya tanggal 24 Maret 2022 dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Gubernur Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Di tanggal 17 Mei 2022, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan sertifikat BMD yang selama ini menjadi sengketa antar dua kabupaten tersebut dengan keputusan sebagai berikut :
- Sertifikat BMD lahan Perumahan Dinas Durian Depun dan sertifikat BMD lahan pabrik minyak atsiri yang berada di wilayah Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dari sebelumnya milik Kabupaten Rejang Lebong diserahkan ke Kabupaten Kepahiang.
- RSUD Dua Jalur Curup yang sebelumnya milik Kabupaten Rejang Lebong secara simbolis telah diserahkan ke Kabupaten Kepahiang dan kemudian diserahkan kembali ke Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan penyerahan sertifikat ini, maka berakhir sudah konflik sengketa Barang Milik Daerah P3D yang berlangsung selama 18 tahun diantara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.