Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemkab Kepahiang Selaras dengan Penyelamatan Aset Daerah (GERPAD) Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kepahiang, 05 Juni 2023.
Penulis : Nurhasanah
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang membentuk Tim Inventarisasi BMD. Objek Inventarisasi BMD tahun 2023 yaitu kendaraan dinas dan tanah yang tercatat pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Inventarisasi BMD adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD. Tahapan inventarisasi terbagi menjadi 4 tahapan yaitu tahapan persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil inventarisasi.
Kejaksaan Negeri Kepahiang memiliki salah satu program inovasi tahun 2023, yaitu Gerakan Penyelamatan Aset Daerah (GERPAD). Oleh karena itu, kegiatan inventarisasi BMD yang dilakukan oleh Bidang Aset BKD Kepahiang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang karena terdapat keselarasan tujuan dalam upaya penertiban aset. Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Seksi Intelijen berperan aktif dalam pelaksanaan inventarisasi baik kendaraan dinas maupun tanah dengan turun ke lapangan mengecek satu per satu keberadaan dan kondisi aset di setiap SKPD di Pemkab Kepahiang. Dengan sinergitas dua institusi ini diharapkan penggunaan dan pemanfaatan aset sesuai dengan peruntukan dan tidak ada aset yang disalahgunakan pihak tidak berkepentingan.
Hasil pelaksanaan inventarisasi tersebut ditindaklanjuti secara langsung di lapangan, namun ada juga yang membutuhkan penertiban administrasi. Tindak lanjut secara langsung misalnya kendaraan yang menunggak pajak langsung diperintahkan melakukan pembayaran pajak dan melaporkan buktinya kepada tim saat di lapangan. Penertiban administrasi misalnya dengan perbaikan Kartu Inventaris Barang (KIBAR) pada Aplikasi Pengelolaan BMD, perubahan status barang, penyampaian data BMD hilang ke Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan perbaikan lainnya.