Inventarisasi Kendaraan Dinas SKPD Se-Kabupaten Kepahiang Langsung Didampingi Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kepahiang, 12 Juli 2023.
Penulis : Nurhasanah
Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kabupaten Kepahiang telah selesai dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan yaitu bulan Juni-Juli 2023. Kabupaten Kepahiang menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk penertiban BMD melalui inventarisasi BMD melalui seksi Intelijen. Hal ini juga sejalan dengan Kegiatan Penyelamatan Aset Daerah (GERPAD) yang digalakkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Per 31 Maret 2023, jumlah kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.102 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan roda enam yang tersebar di 35 satuan kerja perangkat daerah termasuk kecamatan. Kendaraan tersebut ada yang digunakan sendiri oleh SKPD terkait, ada pula yang dipinjampakaikan ke pihak lain seperti instansi vertikal, kepala desa, imam dan pihak lainnya. Semua kendaraan dinas harus hadir pada saat pelaksanaan inventarisasi yang dilakukan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang dan bertempat di halaman kantor masing-masing.
Saat pelaksanaan di lapangan, tim inventarisasi mengecek kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, kondisi barang, STNK, SK Pemegang Kendaraan Dinas, Pakta Integritas termasuk kepatuhan pembayaran pajak. Kendaraan dinas yang menunggak pajak akan langsung ditindaklanjuti dengan penarikan kendaraan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kendaraan yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan langsung oleh pihak kejaksaan dan penjadwalan ulang untuk diperiksa di halaman Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Penertiban kendaraan dinas harus terus ditingkatkan karena randis merupakan aset pemerintah yang cukup banyak jumlahnya dan rentan untuk disalahgunakan. Setiap pemegang kendaraan dinas hendaknya memahami hak dan kewajibannya, dengan penuh kesadaran turut serta menjaga aset negara dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya sehari-hari sebagai abdi masyarakat.