Kategori
AKUNTANSI

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Jelang Akhir Tahun, BKD Intensifkan Penatausahaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 24 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memacu penatausahaan keuangan menjadi lebih baik. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali keempat pada tahun lalu. Mempertahankan sukses tersebut, tahun ini jajaran BKD Kabupaten Kepahiang bertekad mempertahankan prestasi tersebut yakni menorehkan pencapaian WTP untuk kali kelima. Agar membuahkan hasil, memasuki triwulan keempat tahun buku APBD Kabupaten Kepahiang 2021 melakukan berbagai terobosan dalam mengintensifkan penatausahaan keuangan daerah.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Damsi A., S.Sos dalam rapat kerja internal Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa capaian yang telah diraih sejak empat tahun terakhir ini merupakan bagian penting bagi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keberhasilan penting itu wajib dipertahankan, namun demikian yang jauh lebih penting adalah membangun pengelolaan keuangan yang lebih profesional, berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan sehingga program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat terwujud sebagaimana telah direncanakan.

Menjelang tutup buku tahun 2021, BKD menerbitkan kebijakan penatausahaan keuangan yang mesti dipedomani seluruh organisasi perangkat daerah. Diantaranya meliputi Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2453/BKD/KPH/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal rasionalisasi belanja dan penerbitan surat pengakuan hutang daeerah tahun 2021. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang pemotongan alokasi DAU tahun anggaran 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7.2021 tentang penundaan penyaluran DAU mengatur bahwa proses pencairan kegiatan bersifat wajib serta menunda proses pengajuan pencairan dana yang sifatnya tidak wajib, lebih dari itu pada kondisi bersamaan organisasi perangkat daerah merasionalisasi kembali akun belanja. Tidak hanya sampai disitu, seluruh paket pekerjaan fisik dengan sumber pembayaran DAU untuk dilakukan surat pengakuan hutang dimana akan dibayar pada tahun 2022.

Berikutnya kebijakan tersebut kembali didorong melalui surat Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 900/2955/C/BKD/2021 perihal penyelesaian SPJ akhir tahun 2021. Melalui surat ini seluruh OPD diperintahkan untuk segera menyelesaikan SPJ dan disusul dengan rekonsiliasi belanja pada tanggal 10 Januari 2022, terhadap OPD juga tidak dibenarkan melakukan transaksi belanja, pengembalian sisa kas tunai/ kas bank melewati tahun anggaran 2021, sepert penyetoran pajak yang telah dipotong atau sisa Uang Persediaan/ tambah uang persediaan.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *