Kantor Pertanahan Kepahiang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Bidang Aset BKD Kepahiang melakukan Pengukuran Tanah untuk Sertifikasi
Penulis: Nurhasanah, SE
Pengamanan Barang Milik Daerah terdiri dari pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Salah satu pengamanan hukum terhadap aset tetap berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah dengan melakukan sertifikasi untuk tanah yang belum bersertifikat dan tanah yang sudah bersertifikat belum atas nama Pemda Kepahiang dilakukan perubahan nama.
Pengurusan sertifikasi tanah tidak terlepas dari peran vital Kantor Pertanahan Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang juga didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang. Tahun 2022 masih terdapat 173 persil tanah yang belum bersertifikat dimana 90 persilnya merupakan tanah di bawah badan jalan.
Penambahan jumlah sertifikat tahun 2022 ditargetkan mencapai 40 persil tanah. Tim sertifikasi tanah telah melaksanakan pengukuran sekaligus pemasangan patok batas terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat diantaranya tanah-tanah sekolah dan pasar desa Batu Bandung dan Sukasari. Beberapa tanah di sekolah juga dilaksanakan pemecahan sertifikat misalnya tanah SD dan SMP. Hasil pengukuran tersebut nantinya diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Kantor Pertanahan Kepahiang yang selanjutnya sebagai syarat dalam penerbitan sertifikat.