Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu Harmonisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepahiang, 17 Desember 2021.

Konsep penerbitan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain dibentuk berdasarkan inisiasi organisasi perangkat daerah, pembentukan tim penyusun dan tim pembahasan, tahapan paling penting adalah harmonisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Propinsi Bengkulu. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperda yang disusun telah betul-betul mengikuti kaidah penyusunan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat tanpa mengabaikan kearifan lokal.

 

Perancang Madya Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Bengkulu, Jissi Nasistiawan, SH., MH yang memimpin jalannya harmonisasi menyatakan bahwa secara umum tim harmonisasi tidak menemukan hal-hal yang berbenturan dengan ketentuan diatsnya, atas draft yang telah disusun dan disampaikan tersebut. Koreksi dan perbaikan lebih banyak terhadap tatanaskah seperti adanya kurang huruf, serta diperlukan regulasi yang memang belum terakomodir pada bagian mengingat menimbang. Sebut saja, bahwa disaat bersamaan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka ketentuan yang baru ini harus ikut ditampilkan. Serta juga pencantuman Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi tim harmonisasi yang menjadi hal terpenting adalah regulasi yang mengatur keuangan daerah ini jangan sampai berbenturan dengan kebijakan pusat atau peraturan perundang-udangan diatasnya.

 

Disaat bersamaan, selain pengelolaan keuangan daerah, juga dilakukan harmonisasi terhadap tiga draft perda lainnya yaitu perubahan kedua atas peraturan daerah kabupayen kepahiang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepahiang; perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; dan perda bantuan hukum. Proses harmonisasi tersebut dihadiri oleh pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dan tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id