Kejaksaan Negeri Kepahiang Melalui Kasie Datun Dampingi Sertifikasi Tanah Pemkab Kepahiang
Kepahiang, 11 Juli 2023.
Penulis : Nurhasanah
Sertifikasi tanah milik pemerintah sedang menjadi fokus yang harus diselesaikan sampai dengan tahun 2025. Hal ini sesuai amanat Monitoring of Center Prevention (MCP) KPK RI. Tanah-tanah milik pemerintah harus selesai disertifikatkan dalam jangka waktu 3 tahun ke depan. Begitupun halnya, 165 tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang belum bersertifikat harus selesai sertifikasinya dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, selama tahun 2023-2025 harus disusun timeline sertifikasi yang terukur dan jelas.
Untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah pemda, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Harapannya, tanah-tanah yang berpotensi konflik atau sengketa dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan pendampingan hukum tersebut. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang direncanakan akan terlibat secara langsung dalam setiap pengukuran tanah bersama Kantor Pertanahan Kepahiang.
Memulai kerja sama tersebut, Badan Keuangan Daerah yang langsung dihadiri oleh Kepala Badan Jono Antoni, S.Sos., MM dan Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos., MM melakukan ekspose yang bertempat di Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang didampingi Kasie Datun dan Intel juga menyambut baik pendampingan ini, dan termasuk dalam salah satu program penyelamatan aset daerah (GERPAD).