LKPD Kabupaten Kepahiang telah diserahkan ke BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu
Kepahiang, 08 Januari 2024.
Penulis : Wiradiansyah
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU, Sekretaris Daerah Dr. Hartono, S.Pd.,Mp.Pd, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos., M.M, Plt. Inspektur Kabupaten Kepahiang Hendri, SH. MH dan Segenap Tim Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bidang Akuntansi dan Pelaporan, yang di laksanakan di Aula Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu pada hari Senin, 13 Maret 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang kepada Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu yang diwakilkan oleh Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid,MM.,IPU menyampaikan terima kasih kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu dan berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dalam setiap pengelolaan keuangan diantaranya pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan tepat waktu.
bupati kepahiang menyampaikan bahwa Pemkab Kepahiang berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik sehingga diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah serta selalu mengoptimalkan pelayanan publik baik itu melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, penerapan inovasi dan pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam pelayanan.
Dengan kolaborasi antar stakeholder Insha Allah kita optimis dan fokus dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan sehingga diharapkan Pemkab Kepahiang dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP, pungkas Bupati.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lebih lanjut, denga hal tersebut Bidang Akuntansi berharap Kolaborasi dan kerjasama yang baik disetiap stake holder.
Komitmen kami dalam mendukung percepatan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami selalu mendorong OPD untuk dapat disiplin serta cepat dan tepat dalam pelaksanaan nya, tuturnya. Dengan adanya kerjasama yang baik setiap stakeholder pemkab Kepahiang, pihaknya akan melaksanakan tata kelola Keuangan pemerintah Daerah dengan baik. Hal itu bertujuan, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan yang dilakukan oleh OPD.