Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

MANAJEMEN ASET DAERAH MERAIH NILAI PROGRESS 91.25%DARI MCP KPK PER 21 DESEMBER 2021

 

 

Kepahiang, 24 Juni 2020.

Monitoring Centre for Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi/ MCP Korsupgah KPK memberikan nilai 91,25% atas Manajemen Aset Daerah Kabupaten Kepahiang per 21 Desember tahun 2021. Area Intervensi MCP KPK  meliputi 8 area yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, Perizinan dan Tata Kelola Keuangan Desa. Manajemen Aset Daerah memperoleh nilai hampir sempurna tak terlepas dari serangkaian upaya untuk terus berbenah dalam pengelolaan barang milik daerah.

Manajemen Aset Daerah yang dinilai MCP Korsupgah KPK meliputi 4 indikator utama yaitu Database Aset, Pengelolaan Aset, Sertifikasi Aset dan Penertiban Aset. Database aset dalam pengelolaan BMD merupakan output dari pemakaian sistem informasi atau aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelaporan Aset Terpadu (SIPPAT). SIPPAT mampu menyajikan informasi mengenai KIB A sampai dengan KIB F serta perhitungan penyusutan yang akurat sehingga mendukung tranparansi dan akuntabilitas dalam neraca aset. SIPPAT juga dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian aplikasi (manual book) sehingga memudahkan pengurus barang untuk melakukan pengelolaan aset yang berada di lingkungan pengguna barang.

Pengelolaan aset yang baik tentunya memerlukan serangkaian peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam proses perencanaan BMD sampai dengan pertanggungjawabannya. Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28  Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Perda dan Perbup tersebut telah disusun sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu setiap tahun, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu ditetapkan dengan SK Bupati Kepahiang sehingga lebih jelas tugas dan wewenangnya.

Di sisi Sertifikasi Aset sebagai landasan legal/bukti kepemilikan aset, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang secara berkesinambungan berupaya mensertifikasi seluruh tanah yang tercatat di KIB A. Tahun 2021 sudah ada 15 persil penambahan tanah bersertifikat dan semakin menambah bukti legal kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Indikator terakhir dalam penilaian Manajemen Aset Daerah yaitu penertiban aset  yang diukur dengan pemulihan aset yang dikuasai pihak lain, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum, penertiban aset P3D, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Lelang dengan KPKNL serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka penyelesaian aset bermasalah. Tahun 2021 penertiban aset PSU telah berhasil diselesaikan pemindahtanganannya dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang yaitu dari PT Cesatu Mitra Griya dan PT Adlin Jaya Properti.

Pembenahan aset bukanlah hal yang mudah, pencapaian ini merupakan cambuk untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMD. Sinergitas antara Penguasa BMD, Pengelola BMD, Pajabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Pengurus Barang didampingi oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mutlak diperlukan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id