Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Manajemen Strategis, Marketing Sektor Publik dan Kerjasama Daerah dengan Swasta Pada Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 22 Juli 2023

Penulis : Siti Rastini L

Di era digitalisasi Revolusi Industri 4.0 teknologi Informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan sehari-hari. Perkembangan teknologi informasi mengubah business process di segala bidang dan menjadikan kegiatan yang semula   dilakukan secara konvensional (manual) kini dilakukan melalui teknologi informasi. Perkembangan teknologi dan perekonomian yang begitu dinamis ini menjadikan kepemimpinan digital dan kepemimpinan kewirausahaan sebagai sebuah keniscayaan dalam menghadapi tren yang terjadi dalam dunia yang semakin rentan (volatile), tidak pasti (uncertain), rumit (complex) dan ambigu (ambigous).

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 222 Ayat 1 menyatakan bahwa, “Pemerintah Daerah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”. Selaras dengan hal tersebut, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang terus bertransformasi untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya melalui Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang. Pembayaran Pajak Daerah yang dahulu dilakukan secara manual melalui kanal pembayaran Teller Bank, kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pajak Daerah.

 

Di dalam Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang ini memuat menu dan fitur seperti: Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Realisasi, Pembayaran, Investasi dan Wisata, serta terdapat aplikasi online E-SPPT, E-STTS dan My SPTPD, sehingga masyarakat dapat mengecek secara mandiri untuk data pajaknya dan langsung dapat membayarkan secara digital (non-tunai) melaui e-banking yang mereka miliki.

 

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang  dari Sektor Pajak Tahun 2021 dan 2022

 

Tahun

Target

(Rp)

Realisasi

(Rp)

Persentase

(%)

2021

7.213.924.703,00

6.115.455.697,00

84,77

2022

6.652.500.000,00

7.211.438.063,30

108,40

Sumber : LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 dan 2022 Audited

 

Sedangkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah secara digital/non tunai adalah sebagai  berikut:

 

Tabel 2. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang

secara digital Tahun 2021 dan 2022

 

Tahun

Realisasi Pajak Daerah

(Rp)

Realisasi Secara Digital (Rp)

Persentase

(%)

2021

6.115.455.697,00

358.671.468,00

5,86

2022

7.211.438.063,30

795.965.085,00

11,04

Sumber : Laporan Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang

 

Dari data-data di atas, didapatkan informasi bahwa walaupun terjadi peningkatan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah setiap tahunnya, tetapi kontribusi masih didominasi pembayaran secara manual, sedangkan kontribusi pembayaran Pajak Daerah secara digital masih belum optimal/signifikan dimana di tahun 2021 dan tahun 2022, kontribusi pembayaran digital masing-masing adalah 5,86% dan 11,04%.

 

Disisi lain, berdasarkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) hasil asesmen Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Bank Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berada  dalam status kategori ”Maju” dengan nilai yang diperoleh sebagai berikut :

 

Tabel 3. IETPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 s.d 2022

 

Tahun

Skor IETPD

Status/Tahap

2021

66,7%

Maju

2022

79,9%

Maju

Sumber : Laporan Perkembangan Implementasi ETPD oleh Bank Indonesia Tahun 2021 dan 2022.

 

IETPD merupakan indeks pengukuran profil ETPD yang diukur melalui tingkat implementasi, realisasi atau kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesiapan dan dukungan strategis. IETPD menentukan status/tahap ETPD dari yang terendah ke yang tertinggi, yaitu status Inisiasi, Berkembang, Maju, dan Digital.

 

Dilihat dari analisa Strenght, Weakness, Opportunity, Threat (SWOT), faktor weakness yang menjadi isu strategis organisasi adalah implementasi IT (layanan digital Aplikasi Pajak Daerah) belum optimal dalam pelayanan Pajak Daerah, kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, resistance for cultural change, masih terdapat daerah blank spot atau tidak terjangkau internet dan belum meratanya pemahaman masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi untuk pembayaran Pajak Daerah secara digital.

 

Berdasarkan uraian di atas dan untuk mendapatkan kondisi ideal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah secara digital dan mendorong peningkatan status IETPD Kabupaten Kepahiang dari status ”Maju” ke status ”Digital” diperlukan Manajemen Strategis, Marketing Sektor Publik dan Kemitraan dengan Swasta untuk optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Pajak Daerah melalui strategi marketing berbasis 4P + 1C.

Manajemen strategis yang akan dilakukan terhadap isu strategis tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Penetapan model implementasi Cut Off dengan mengimplementasikan sistem baru (digital) dengan cara menghentikan sistem lama (manual) dan menggantikannya dengan sistem baru.
  2. Rebranding dengan memunculkan logo baru dan tagline aplikasi dengan tagline ”Bayar Pajak Padek”. Padek merupakan akronim kata dari ”Pajak Daerah Kita”, dalam bahasa daerah Bengkulu, Padek juga bermakna bagus, hebat dan disimbolkan dengan jari jempol.
  3. Mensosialisasikan Aplikasi Pajak Daerah secara masif kepada ASN dan masyarakat umum.
  4. Penguatan peran stakeholder internal dan eksternal.

 

Dari manajemen strategis yang dilakukan diharapkan akan didapat kondisi ideal dalam 5 (lima) tahun kedepan adalah sebagai berikut :

 

Tabel 3. Target dan kondisi yang diinginkan dalam manajemen strategis

 

 

Target

Kondisi Awal

(2022)

Target kondisi yang diinginkan

(Tahun)

2023

2024

2025

2026

2027

Kontribusi Pajak Daerah secara digital terhadap realisasi Pajak Daerah

11,04%

20%

40%

60%

80%

100%

Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD)

79,9%

(Status Maju)

81%

(Status Digital)

83%

(Status Digital)

85%

(Status Digital)

87%

(Status Digital)

90%

(Status Digital)

Dalam menunjang keberhasilan kegiatan strategis ini perlu dilakukan Kerjasama Daerah terutama dengan Pihak Ketiga. Kerjasama Daerah ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, dimana kerjasama daerah dengan pihak ketiga merupakan usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

 

Kerjasama Daerah dalam Aplikasi Pajak Daerah dilakukan dengan cara melakukan kemitraan dengan Bank Bengkulu selaku Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Bank Rakyat Indonesia melalui kerjasama Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan, penetapan Rekening Operasional dan pembayaran secara digital melalui virtual akun/BRIVA dengan skema kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id