Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Yuk kenal dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Kabupaten Kepahiang terdiri dari 105 Desa, dimana keseluruhan Desa ini mengelola keuangan desa baik yang berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Secara umum Keuangan Desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sedangkan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018, diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati dan Masyarakat.

Sebagai pengetahuan Kita bersama, perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Secara lebih jelas lagi, Dana Desa diartikan sebagai dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatatkan di RKUD dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk: Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana  ADD.

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, pada Tahun 2022, jumlah pagu anggara DD dan ADD adalah :

  1. DANA DESA                 : Rp. 78.223.781.000,-
  2. ALOKASI DANA DESA : Rp. 45.943.365.843,-

Mekanisme penyaluran Dana Desa dijabarkan sebagai berikut :

Sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa dijabarkan sebagai berikut :

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id