Yuk kenal dengan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang

Teman-teman Badan Keuangan Daerah pasti pernah mendengar istilah hibah dan bantan sosial. Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial.
Di Kabupaten Kepahiang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014. Dalam peraturan bupati tersebut diatur terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan da, dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Prinsip dasar dari pemberian hibah dan bantuan sosial adalah dengan memperhatikan asa keadilan, kepatuhan, kerasionalitas, transparan, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat. Di Kabupaten Kepahiang pemerintah daerah berdasarkan peraturan bupati dapat memberikan hibah kepada :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah lainnya
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan atau
- Badan, Lembaga dan Organisasi bermasyarakat kita yang berbadan hukum Indonesia.
Pengangaran belanja hibah mengikuti ketentuan dimana usulan hibah disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaliasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan Bantuan Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Anggota atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud diatas meliputi :
- Individu, keluarga dan atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, polotik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
- Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Pengangaran belanja bantuan sosial pengangaran belanja bantuan sosial mengikuti ketentuan dimana usulan tertulis dari anggota/kelompok masyarakat disampaikan kepada Kepala Daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait. Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepda Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seiring dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berikut kami sampaikan pokok-pokok aturan terkait hibah dan bantuan sosial yaitu :
A. HIBAH
1. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
3. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
4. Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
B. Bantuan Sosial
1. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terns menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
2. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
3. Belanja Bantuan Sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian, beberapa hal terkait pengaturan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kepahiang.