Mengenal Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Keuangan Daerah
Indikator kinerja utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan indikator kinerja utama, dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama. Dengan merumuskan indikator kinerja utama, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, indikator kinerja utama juga dapat meningkatkan kinerja untuk ke depannya. Sehingga bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Setiap instansi pemerintah pasti membuat indikator kinerja utama karena ada tujuannya. Adapun beberapa tujuan dibalik pembuatan indikator tersebut adalah:
- Untuk mendapatkan ukuran sejauh mana keberhasilan dan pencapaian yang telah diraih organisasi tersebut selama beberapa waktu terakhir. Ukuran tersebut nantinya akan dijadikan patokan untuk meningkatkan kualitas kinerja instansi.
- Untuk mendapatkan informasi penting soal kinerja pegawai selama ini. Nantinya, informasi tersebut akan dijadikan salah satu pedoman dalam menyusun manajemen kerja yang baik.
Dalam penyusunannya, IKU harus memenuhi sejumlah kriteria, utamanya kriteria dari Organisasi Perangkat Daerah. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
- Spesifik: indikator kinerja utama harus dibuat sespesifik mungkin dan juga harus mengacu pada hal yang akan diukur oleh indikator tersebut (dalam hal ini kinerja pegawai dan instansi terkait).
- Measurable: IKU harus dapat diukur secara objektif, baik dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif.
- Achievable: data yang dipakai dalam IKU haruslah dapat dikumpulkan oleh pihak instansi terkait.
- Relevant: IKU yang dibuat harus bisa menggambarkan kinerja sebuah instansi secara akurat dan relevan dengan kondisi riil instansi tersebut.
- Timelines: IKU yang telah disusun harus bisa menggambarkan data berupa perkembangan kinerja suatu instansii dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, sedapat mungkin IKU bisa lebih fleksibel kalau nanti ada sejumlah perubahan di dalamnya.
Badan Keuangan Daerah selaku Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kepahiang telah memiliki Indikator Kinerja Utama untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Bupati Kepahiang Periode 2016 – 2021 dan menjamin keselarasan tujuan dan sasaran strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021 dengan Rencana Strategis (Renstra) Badan Keuangan Daerah Tahun 2016-2021.
Indikator Kinerja Utama BKD adalah sebagai berikut :
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum diatas merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Badan Keuangan Daerah untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menetapkan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Tahun 2016-2021.
Indikator Kinerja Utama BKD telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Nomor 028/0781/SK/BKD/KPH/2019 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Keuangan Daerah Tahun 2016-2021.