Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Anggaran di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 24 Oktober 2020.

Penulis : Detin Ayu Putri

Bidang Anggaran Keuangan Daerah terbentuk seiring denganberubahnya Nomen Klatur dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD) berdasarkan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Bidang Anggaran merupakan pecahan dari Bidang Keuangan yang menjadi 2 (dua) Bidang, yairu Bidang Anggaran dan Bidang Perbendaharaan.

Bidang Anggaran memiliki Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Anggaran yaitu membantu Kepala Dinas mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Perubahan APBD yang menyangkut tentang belanja langsung, belanja tidak langsung dan pembiayaan serta penatausaahan dan perencanaan anggaran. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Anggaran memiliki Fungsi, yaitu :

  1. Penyampaian bahan dan perumusan bahan kebijakan dan pedoman penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pinjaman, investasi, dana cadangan dan piutang;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan pemberian hibah, bantuan sosial dan subsidi;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pendanaan keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
  5. Penyiapan bahan-bahan penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD dengan OPD.
  6. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tetang APBD, Perubahan APBD, Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, Perubahan APBD.
  7. Verifikasi DPA-OPD dan DPPA-OPD, DPA SKPKD dan DPPA-SKPKD dengan TAPD.
  8. Penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA-OPD dan DPPA-OPD, DPA-SKPKD dan DPPA-SKPKD dan DPAL-OPD.
  9. Mengkoordinasikan rencana pendapatan daerah dengan OPD terkait
  10. Menyusun Nota Keuangan APBD dan Perubahan APBD;
  11. Melaporkan hasil pembahasan penyusunan RAPBD dan Perubahan kepada Gubernur sebagai bahan evaluasi;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pendapatan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

  1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Belanja Langsung dan Anggaran Belanja Tidak Langsung
  2. Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung
  3. Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung

Secara Umum Bidang Anggaran Memiliki Layanan, yaitu :

  1. Pembuatan SPD
  2. Penyusunan DPA
  3. Penyusunan Batang Tubuh, RAPERDA dan RAPERKADA, APBD dan APBDP

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Anggaran dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Anggaran.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id